ABSTRAKTulisan ini menjelaskan bagaimana tindak pidana zina dapat mengkrinalkan perempuan korban kekerasan seksual. Data-data Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan pengaduan korban yang dating langsung dapat menggambarkan bahwa relasi-relasi pribadi perempuan sangat rentan kekerasan. Teori-teori feminisme digunakan sebagai alat analisis tentang kehidupan perempuan dan persoalannya di wilayah privat, termasuk dalam hubungan seksual maupun cinta, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Tulisan ini diakhiri dengan tantangan atas stigma gerakan feminis, sebagai gerakan yang dianggap menentang moralitas dan agama, dan hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia