Studi ini dilakukan untuk menganalisis perlakuan akuntansi atas pengakuan pendapatan margin tunai produk
murabahah tangguh Griya Swakarya di BNI Syariah. Latar belakang dari dilakukannya studi ini adalah karena Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah mengenai akuntansi
murabahah yang berlaku mengatur mengenai margin tunai atas produk
murabahah tangguh. Adanya pengakuan pendapatan margin tunai tersebut didasari oleh risiko-risiko yang muncul karena bank berperan sebagai produsen dalam hal ini sebagai
developer. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan
content analysis. Literatur yang digunakan adalah PSAK syariah dan PSAK umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan margin tunai atas produk
murabahah tangguh Griya Swakarya seharusnya diakui sekaligus di awal pembiayaan yaitu ketika penyerahan barang terjadi karena entitas sudah menyelesaikan pelaksanaan kewajiban pada satu waktu tertentu. Kesimpulan tersebut merujuk pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
This study conducted to analyze the accounting treatment of revenue recognition of non-financing profit margin component on Griya Swakarya murabahah financing product at BNI Syariah. The background of this study is that the applicable Sharia Financial Accounting Standards about accounting murabahah does not regulate yet the revenue recognition of non-financing profit margin component on murabahah financing product. The revenue recognition of non-financing profit margin is based on the risks that arise because the bank acts as a producer in this case as a developer. This study use a qualitative case study approach. The research method used are interview, documentation, and content analysis. The literature used are sharia and general standards. The results showed that the revenue recognition of non-financing profit margin component on Griya Swakarya murabahah financing product should be recognized at once at the beginning of the financing that is when the goods is delivered because the entity has completed the performance obligation at a point in time. The conclusion refers to Financial Accounting Standards 72 about revenue from contracts with customers.