Penelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahan atas perbedaan pengaturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini BUMN yang berbentuk persero, yang ada pada pengaturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, perbedaan ini terkait dengan status kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik negara yang berbentuk persero, apakah termasuk dalam rezim keuangan negara ataukah sudah bertransformasi menjadi kekayaan badan usaha milik negara persero, penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui aspek yuridis transformasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN persero.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa status kekayaan BUMN persero setelah keluarnya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 48/Puu-xi/2013, yang mana dalam putusannya mengukuhkan status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap dinyatakan sebagai keuangan negara, penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan ditetapkan putusan konstitusi tersebut tidak lantas menghilangkan diskursus serta polemik yang terjadi dimasyrakat. dan yang menarik untuk dikaji adalah hadirnya PP Nomor 72 Tahun 2016, tentang penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara, sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2005 yang mana dalam pengaturan Pasal 2A ayat (3) mengatakan: "kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas bertrasformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas, bila dikaitkan dengan pengaturan pada Pasal 11 Undang-Undang BUMN yang pada intinya mengatakan bahwa untuk BUMN persero maka tunduk pada Undang-Undang perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. pengaturan kekayaan terkait dengan kekayaan persero terdapat garis jelas terkait pemisahan kekayaan pendiri dan kekayaan persero sebagai badan hukum mandiri, sebenarnya jika dilihat dari teori badan hukum, kekayaan negara yang dipisahkan pada badan hukum maka demi hukum sudah bukan lagi kekayaan negara tetapi sudah menjadi kekayaan badan hukum tersebut.
This research is motivated by the problem of differences in regulations related to state wealth separated from state-owned enterprises in this case state-owned enterprises, which are regulated by Law Number 17 of 2003 concerning state finances, Law Number 19 of 2003 concerning BUMN and Law Number 40 of 2007 concerning limited liability companies, this difference is related to the status of state assets separated in state-owned enterprises in the form of state-owned companies, whether included in the state financial regime or transformed into state-owned enterprise assets, research conducted with The aim is to determine the juridical aspects of the transformation of the legal status of state assets separated from state-owned enterprises. In this study the method used is normative legal research, the results of the study indicate that the status of the state-owned enterprise's wealth after the issuance of the Constitutional Court ruling No. 48 / Puu-xi / 2013, which in its decision confirmed the legal status of state assets separated from SOEs still stated as financial state, this study concludes that the stipulation of the constitutional ruling does not necessarily eliminate the discourse and polemics that occur in the community. and what is interesting to study is the presence of Government Regulation Number 72 of 2016, concerning the participation and administration of state capital in state-owned enterprises, as amended from Law Number 44 of 2005 which in the regulation of Article 2A paragraph (3) says: "wealth the state as referred to in Article 2 paragraph (2) which is used as state capital participation in BUMN or limited liability company transformed into state shares / capital in BUMN or limited company, if it is related to the regulation in Article 11 of the BUMN Law which basically says that for BUMN the company is subject to the Limited Liability Company Law, namely Law Number 1 of 1995 as amended by Law Number 40 of 2007. The wealth arrangement is related to the wealth of the State, there is a clear line regarding the separation of the founding wealth and the assets of the Persero as an independent legal entity. actually when viewed from the theory of legal entities, state wealth is separated in legal entities, the law is no longer the property of the state, but by law it has become the property of the legal entity.