Berdasarkan UU No. 44/Prp. Tahun 1960 clan UU No. 8 tahun 1971, kegiatan pengusahaan minyak clan gas bumi (migas) di Indonesia diserahkan pemerintah kepada Pertamina. Dari perspektif dunia bisnis, hal mi identik dengan pemberian hak monopoli kepada Pertamina pada industni migas di Indonesia, balk pada industri hulu maupun industri hilir.
Kondisi mi bisa dimengerti setelah melihat peran clan arti yang sangat strategis dari industri migas bag kelangsungan pembangunan di Indonesia, baik dari segi penerimaan devisa clan penerimaan negara, maupun dari segi penyediaan energi dalam negeri. Tidak mengherankan apabila aspek politik dalam pengusahaan migas di Indonesia menjadi sangat dominan, karena adanya national interest untuk memelihara kedaulatan clan meningkatkan kemakmuran Indonesia.
Namun, perkembangan baru yang terus mengarah kepada sistem perdagangan clan investasi bebas telah mempengaruhi kebijakan clan strategi kalangan bisnis maupun pemenintah. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pasar global, Indonesia mau tidak mau harus ikut serta dalam komitmen-komitmen seperti AFTA, WTO clan APEC. Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang sangat memenlukan modal clan teknologi dari luar, adanya deregulasi clan debirokratisasi akan sangat mempengaruhi daya tank untuk beninvestasi Iangsung di negara tersebut.
Karya Akhir ml ditulis dengan perspektif sebuah perusahaan multinasional yang tertarik untuk memanfaatkan peluang-peluang bisnis di Indonesia pada industri hilir perminyakan. Ada beberapa hal yang menarik perusahaan multinasional untuk melakukan investasi pada industri hilir perminyakan di Indonesia, antara lain : antisipasi deregulasi UU perminyakan tentang monopoli Pertamina, pertumbuhan ekonomi yang pesat clan pasar yang sangat besar, serta keterbatasan fasilitas produksi Pertamina untuk memenuhi kebutuhan domestik yang semakin meningkat.
Agar mendapatkan keunggulan bersaing pada industri hilir perminyakan pasca deregulasi nanti, perlu dilakukan positioning sedini mungkin di Indonesia. Usaha mi mencakup penyusunan strategi dengan penekanan pada aspek politik dari suatu pemasaran internasional. Namun, perlu adanya trade off yang optimal antara strategi national responsiveness clan international integration.
Studi kasus pada Karya Akhir mi diarahkan pada strategi investasi langsung perusahaan pada industni minyak pelumas di Indonesia sebagal langkah awal untuk kegiatan-kegiatan Iebih lanjut di industri hilir perminyakan. Walaupun sampai saat mi secara umum industri hilir perminyakan di Indonesia masih dimonopoli oleh Pertamina, tetapi pemenintah sudah mulai membenikan peluang kepada swasta dalam industri minyak pelumas, baik melalui pembangunan Lube Oil Blending Plant (LOBP) dengan Pertamina maupun melalui pembangunan pabnik minyak pelumas dengan proses pendauran ulang.
Pembahasan strategi korporat, strategi bisnis clan strategi pemasaran pada industni mmnyak pelumas dengan berbagai perangkat analisis sampai pada kesimpulan bahwa strategi memasuki pasar dengan keuntungan yang maksimum adalah melalui pendirian LOBP dengan Pertamina, dan strategi kepemitikan dengan resiko minimum adalah melalui pendirian perusahaan patungan (joint venture).
Di samping itu, perusahaan disarankan melakukan strategi intensif melalul penetrasi pasar. Agar mendapatkan keunggulan bersaing dalam industri minyak pelumas di Indonesia, disarankan strategi generik fokus yang berorientasi pada diferensiasi produk.