Pepatah tradisional merupakan ekspresi berbahasa yang menjadi sarana dalam legitimasi pengetahuan masyarakat. Masyarakat Lombok memiliki pengetahuan lokal yang berasal dari pepatah tradisional dan hukum adat yang dapat mengatasi masalah-masalah ekologi yang kini semakin meningkat . Bahasa dalam ungkapan tradisional dan hukum adat digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi pola pikir masyarakat terhadap kesadaran sosial melalui proses internalisasi . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pepatah tradisional dan hukum adat yang digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi kesadaran sosial. Permasalahan yang dibahas adalah pepatah tradisional dan hukum adat apa saja yang muncul dan bagaimana konteks kelahirannya, bagaimana konstruksi sosial yang berhubungan dengan ekologi bekerja melalui ungkapan tradisional dan hukum adat untuk membentuk kesadaran masyarakat Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana praktek budaya, dalam diri individu dan masyarakat, seperti menjaga ekologi di Nusa Tenggara Barat, setelah nilai-nilai itu terinternalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur sosial yang berubah di masyarakat sebagai akibat dari dinamika kekuasaan yang berubah telah berkontribusi terhadap pengetahuan dan membentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup. Bahasa merupakan representasi simbol legitimasi aturan masyarakat yang muncul dalam pepatah tradisional dan hukum adat. Pepatah tradisional dan hukum adat digunakan untuk mengonstruksi kesadaran masyarakat dari generasi ke generasi melalui proses internalisasi nilai.