ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini adalah untuk: (1) mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang perluasan akses terhadap layanan pendidikan di daerah perbatasan, (2) menggambarkan keberadaan atau kondisi stasiun radio di wilayah perbatasan, dan (3) menjelaskan model siaran pendidikan di wilayah perbatasan. Metode yang digunakan adalah studi dokumentasi terhadap kondisi layanan pendidikan di perbatasan, Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah perbatasan. Hasil kajian/ telaah mengungkapkan bahwa (1) pemerintah telah melakukan perluasan akses layanan pendidikan di wilayah perbatasan yang antara lain berupa pembangunan sarana-prasarana sekolah, asrama, dan pengiriman tenaga pengajar, (2) LPP RRI, dan KPID telah menyelenggarakan siaran di wilayah perbatasan di 12 provinsi, dan (3) model siaran radio pendidikan di wilayah perbatasan dilakukan dalam bentuk kerjasama kemitraan antara Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan Yogyakarta (BPMRPKKemendikbud) dengan stasiun radio, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Publik Swasta (LPS) maupun Radio Komunitas (Rakom).