Konsep sistem penjualan skema piramida hampir menyerupai konsep sistem penjualan multi level marketing (MLM), sehingga dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menjalankan prakrek skema piramida dengan menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing agar terkesan legal. Skema piramida dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang. Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk senantiasa beriktikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini bermaksud mengarahkan pelaku usaha menyukseskan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dibidang usaha. Pelaku usaha PT. Wandermind dalam konsep distribusi telah menerapkan sistem skema piramida karena telah melakukan kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan barang dan kegiatan penjualan account tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha/member untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama biaya pertisipasi orang lain/member baru yang bergabung. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Diterapkannya product libility dalam UUPK terhadap para pelaku usaha yang memproduksi barang dan kemudian ternyata barang tersebut menimbulkan kerusakan, pemcemaran, dan/atau kerugian pada badan, jiwa dan barang milik konsumen, maka konsekuensi diterapkannya product libility pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha (hal ini produsen) yang produknya merugikan konsumen, harus memberikan ganti rugi, ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau yang setara nilainya, perawatan kesehatan, pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The concept of a pyramid scheme sales system almost resembles the concept of a multi-level marketing (MLM) sales system, therefore, it can be a gap for companies to run a pyramid pre-manufacturing scheme by considering themselves as a multi-level marketing company to be impressed legally. According to the constitution article 9, No 7 of 2014 concerning the trade is that the trade is a business activity that is not about selling the goods. The businessmen have an obligation to always have good intentions in carrying out their business activities. Moreover, the consumer protection provisions are intended directly the businessmen to succeed in national economic development particularly in the field of business. Thus, PT. Wandermind in terms of the distribution concept has implemented a pyramid scheme system because it has carried out business activities that are not from the results of goods activities. Furthermore, the account sales activities take advantage of opportunities for the participation of business partners or members to get compensation or income particularly the participation of both other and new members who join the business. This current research is a normative study. By applying the product libility in UUPK to the businessmen who are producing goods and if it turns out that the item causes damage, pollution, and or get lost of the consumers property, as the consequence of the application of product libility, the businessmen can be the subjects to civil sanctions referring to the law in article 19 of UUPK, the businessmen (as the producers) whose products harm consumers, must provide the compensation. It is in the form of refunds, replacement of similar or equivalent goods, health care, compensation in accordance with the provisions of applicable laws and regulations.