ABSTRAKAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan memlalui jalur mediasi yang dilakukan oleh lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Berlakunya Permenkumham No. 2 Tahun 2019 ini kemudian memunculkan permasalahan, yang itu berkaitan degan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasi dan mengenai mekanisme mediasi itu sendiri dan akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasiĀ dan penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasi tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Kemenkumham maupun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian dalam hal mekanisme mediasi yang digunakan merupakan suatu kekeliruan, karena mediasi merupakan mekanisme yang biasa diterapkan dalam perkara yang bersifat privat, dimana para pihak bertindak untuk dan atas namanya sendiri. sehingga menjadi aneh apabila mediasi digunakan dalam penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan yang normanya mengatur secara umum. Adapun hasil dari mediasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memiberikan dampak hukum terhadap keberlakuan dari norma peraturan perundang-undangan yang telah disepakati.
ABSTRACT
Abstract
This research discusses the conflict completion of legislative norm through mediation path which is held by Ministry of Justice and Human Rights based on Justice and Human Rights Ministry Regulation No. 2/2019 about Completion Disharmony of Regulation by Mediation. The validity of Justice and Human Rights Ministry Regulation No. 2/2019 brings some problems up which related to authority of Ministry of Justice and Human Right on completing conflict of legislative norm by mediation, the mediation mechanism, and legal consequences. This study is normative which used statute, historical, and conceptual approach. The result showed Ministry of Justice and Human Rights did not has any authority for completing legislative norm by mediation and conflict compelation of legislative norm through mediation is not include in duties and function of the Ministry of Justice and Human Rights or Directorate General of Legislation. Moreover, mediation mechanism used by Justice and Human Rights Ministry is a mistake. Mediation is a mechanism which is used on private cases, in which the parties act and to their name self. As a result, mediation is a weird feature if it used for completing legislative norm conflict which was created for general norm. Its outcomes have no binding legal force and no legal consequence on the validity of legislative norm which was agreed.