ABSTRAKIndonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Bisa dibandingkan penerapan omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki agar dapat diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun pemerintah.
ABSTRACTIndonesia is a state with high economic potential. Unfortunately, the investment growth in Indonesia is quite low due to many factors that inhibit the business development. As a result, the investors are reluctant to invest in Indonesia. Omnibus law might be a solution to tackle the problems. The omnibus Law is simply defined as a statute that may amend some statutes at once. There are three conditions of omnibus law implementation, first, the statute that will be amended is related to the other statutes directly, second, the former statute is not related to others directly, third, the former statute is related to others but it affects each other in practices. A comparison of the omnibus law applications in Philippines, the United States, and Turkey may help to seek the possibility of the omnibus law application in Indonesia without leaving its legal culture. It is believed that the omnibus law is possible to be applied in Indonesia, but it needs an adequate understanding about the omnibus law and a strong political commitment of the House of Representatives of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia to implement the omnibus law.