ABSTRAKKredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil yang biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah. Dalam memberikan kredit mikro, Bank BRI menggunakan perjanjian kredit yang dibuat sendiri oleh pihak bank, dan tidak menggunakan akta notariil. Akan tetapi, walaupun perjanjian antara bank dan nasabah dibuat dengan perjanjian dibawah tangan, tetapi selanjutnya dalam perjanjian tersebut, dilakukan proses legalisasi atau
waarmerking. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan legalisasi dan
waarmerking perjanjian kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Karang anyar dan kekuatan hukum perjanjian kredit yang telah dilakukan proses legalisasi dan
waarmerking. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil analisa adalah bahwa legalisasi dan
waarmerking hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal artinya bila tandatangan pada akta itu diakui, yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui kebenarannya Formal artinya terjamin kebenaran atau kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para pihak yang hadir dan juga tempat dimana akta itu dibuat. Akan tetapi surat dibawah tangan walaupun telah mendapat legalisasi ataupun
waarmerking dari notaris tetaplah merupakan surat yang dibuat dibawah tangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih lebih baik dibandingkan dengan surat dibawah tangan yang tidak di legalisasi ataupun yang tidak di
waarmerking.
ABSTRACTMicrocredit is a small loan that is usually intended for people with a lower middle class economy. In providing microcredit, Bank BRI uses credit agreements made by the bank itself, and does not use notariil deed. However, even though the agreement between the bank and the customer is made under a non notariil deed, but subsequently in the agreement, a legalization or waarmerking process is carried out. The problems raised in this study are regarding the application of legalization and waarmerking of micro credit agreements at the Bank Rakyat Indonesia unit Karang Anyar and the legal power of credit agreements that have been carried out by the legalization and waarmerking process. The research method used is normative juridical with analytical approach and data analysis carried out descriptively. The results of the analysis are that legalization and waarmerking only have the power of formal proof, meaning if the deed on the deed is recognized, which means that the statement stated in the deed is recognized as Formal means guaranteed the truth or certainty of the deed, the validity of the signature contained in the deed, identity the parties present and also the place where the deed was made. But the non notariil deed even though it has been legalized or waarmerking from a notary is still a non notariil deed, but the strength of proof is still better than the non notariil deed that is not legalized or not waarmerking.