ABSTRAKDalam sistem elektoral, anggota/pekerja partai politik seringkali menjadi terpinggirkan, sedangkan pemilik modal yang tidak paham politik dan sangat pragmatis pada akhirnya menguasai partai politik. Sistem demokrasi, khususnya pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, justru cenderung melanggengkan kondisi tersebut di atas. Ukuran masyarakat dalam memilih calon wakil rakyat bukan lagi didasarkan pada kemampuan kader/pekerja partai politik yang telah teruji di internal partai politik, melainkan lebih kepada popularitas. Memenuhi kebutuhan itu, banyak partai politik lebih memilih calon wakil rakyat dari luar partai politik yang popularitasnya tinggi namun belum teruji kemampuannya jika dibandingkan dengan kader/pekerja Partai politik yang telah teruji kemampuannya tetapi tidak populer. Tulisan ini membahas tentang sistem rekturmen dan kaderisasi partai politik yang sesuai dengan peraturan perundangan.