Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan