Persoalan pokok yang dibahas dalam tulisan singkat ini adalah menganalisis bagaimanakah proses pemakzulan presiden menurut hukum tata negara Indonesia dan apakah yang menjadi alasan-alasan pemakzulan dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan Indonesia dan prinsip negara hukum. Dengan menggunakan pendekatan literatur serta perbandingan, ternyata bagaimana mekanisme pemakzulan presiden Indonesia berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensil yang dianut. Menurut konstitusi Indonesia, pemakzulan presiden adalah merupakan proses peradilan tatanegara yang harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, tetapi tidak dapat menghindar dari pengaruh politik. MPR sebagai lembaga politik adalah peradilan tertinggi dalam proses pemakzulan presiden di Indonesia, putusanya final dan mengikat