Mempertegas sistem pemerintahan presidensil adalah salah satu hasil penting Perubahan UUD 1945. Tujuannya membentuk pemerintahan stabil supaya dapat bekerja efektif membangun kemakmuran ekonomi dan keadilan sosial. Namun pada pihak lain upaya ini berhadapan dengan empirik politik sistem kepartaian multipartai yang secara teoritis merupakan sebuah kombinasi sulit (difficult combination) karena dapat menghasilkan pemerintahan terbelah (divided government), dan bahkan dapat menimbulkan jalan buntu dalam relasi presiden dan parlemen. Tulisan di bawah ini hendak melihat kompeksitas praktek presidensialisme Indonesia era reformasi dalam sistem multipartai dan berbagai upaya solusi.