Sistem Kabinet secara yuridis konstitusional ditentukan oleh Konstitusinya (Undang-Undang Dasar). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) juga telah menetapkan sistem Kabinet. Sistem Kabinet yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah Sistem Kabinet Presidensil. Oleh karena itu, Sistem Kabinet Presidensil sering disebut sebagai Kabinet “amanat pembentuk Negara Republik Indonesia”, karena termuat di dalam UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdakaan Indonesia (BPUPKI), disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945; dan masih banyak lagi identitasnya. Secara yuridis konstitusional, sistem kabinet Presidensil memiliki landasan hukum yang kuat. Namun secara faktual, dalam implementasinya masih ditemui kerawanan, karena kendala politis, maupun keinginan atau kepentingan subyektif lainnya. Implementasi sistem kabinet Presidensil sangat terikat dengan UUD mana yang dipakai. Pergantian UUD akan memberi corak kabinet. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia tercatat beberapa kali pergantian UUD, ialah UUD NRI Tahun 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949), UUDS (1950-1959), dan UUD NRI Tahun 1945 (1959-sekarang, yaitu Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Era Reformasi. Hal ini berarti sistem kabinetnya juga mengikuti, walaupun sistem Kabinet Presidensil tetap eksis dalam berbagai perubahan.