Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjabat mengurusi dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat dimungkinkan untuk berhenti dan/atau diberhentikan atas alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti dan/atau diberhentikan terjadi kekosongan jabatan sehingga organisasi Pemerintah Daerah tidak dapat berjalan optimal. Undang-Undang tidak mengatur mengenai peran Gubernur terkait pemilihan wakil gubernur, jangka waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur, dan akuntabilitas Wakil Gubernur terpilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu Penulis melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, disertasi dan kamus sebagai referensi dalam penulisan penelitian ini. Dalam hal ini Kepala Daerah atau Gubernur tidak memiliki kewenangan penting terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Jangka waktu yang diatur dalam pengisian jabatan adalah 18 bulan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Selanjutnya, tidak ada perbedaan mengenai pertanggung jawaban Wakil Kepala Daerah yang dipilih melalui proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang melalui pemilihan Kepala Daerah.
Governor and / or Vice Governor who are in charge of managing and serving the community may be able to stop and / or be dismissed for reasons stipulated in the law. When the Governor and / or Vice Governor stops and / or dismissed a vacancy occurs so that the Regional Government organization cannot run optimally. The Act does not regulate the role of the Governor regarding the election of the Vice Governor, the period of filling in the position of Vice Governor, and accountability of the elected Vice Governor through the Regional People`s Representative Council. This research method is normative juridical. Normative juridical, namely the author analyzes the problem by using articles in a statutory regulation and various literatures such as books, journals, theses, dissertations and dictionaries as references in writing this research. In this case the Governor does not have important authority regarding the deployment of the Vice Governor position under Law 10 of 2016. The period stipulated in filling in the position is 18 months under Law 10 of 2016. Furthermore, there is no difference regarding accountability Vice Governor chosen through the process of the Regional People`s Legislative Assembly and through the election of Regional Heads.