Masalah kesehatan di Indonesia cukup buruk terutama untuk masalah penyakit tidak menular yang mendominasi dari tahun ke tahun, dalam hal ini adalah diabetes yang prevalensi menurut Riset Kesehatan Dasar mencapai 2,0% untuk tahun 2018. Hal ini salah satunya disebabkan oleh konsumsi gula berlebihan lewat minuman berpemanis. Oleh sebab itu pemerintah butuh untuk melakukan intervensi dalam bentuk kebijakan fiskal dalam rangka mengendalikan konsumsi masyarakat dan mengkompensasi eksternalitas negatif yang ada dari segi kesehatan. Salah satu yang tepat untuk dilakukan adalah kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian minuman berpemanis sebagai barang kena cukai baru jika dilihat dari teori Cnossen mengenai legal character cukai, selain itu penelitian ini juga menganalisis proses formulasi kebijakan yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan ekstensifikasi barang kena cukai, serta melakukan overview implementasi kebijakan cukai minuman berpemanis dari beberapa negara, yaitu Filipina, Thailand, Inggris, Perancis dan Irlandia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukai atas minuman berpemanis telah sesuai dengan legal character menurut Cnossen, yaitu selectivity in coverage, discrimination in intent, dan quantitative measurement. Selain itu, pemerintah telah melakukan proses formulasi kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai atas minuman berpemanis. Hingga saat ini, proses perumusan kebijakan baru sampai di tahap agenda settingBerdasarkan data yang dikumpulkan terkait lima kebijakan cukai di negara yang bersangkutan, umumnya cukai minuman berpemanis dihitung berdasarkan kadar gula yang ada di dalam suatu minuman berpemanis.
Health problems in Indonesia are quite concerning, especially for non-communicable diseases that dominate from year to year, in this case is diabetes, which prevalence according to the research conducted by the Health Minsitry of Republic Indonesia reaches 2.0% for 2018. One of the cause is the excessive sugar consumption through sugar-sweetened beverages. Therefore the government needs to intervene in the form of fiscal policy in order to control public consumption and compensate for negative externalities that exist in terms of health. One of the right things to do is the extensification policy of goods subject to excise. The purpose of this study was to analyze the suitability of sugar sweetened beverages as the new excise items when viewed from Cnossen's theory of the legal character of excise, this study also analyzed the process of policy formulation by the government in realizing the extensification of excise goods, as well as overviewing the implementation of sugar-sweetened beverage excise policies from several countries: Philippines, Thailand, United Kingdom, France and Ireland. The results showed that excise on sweetened beverages was in accordance with character law according to Cnossen, namely selectivity in coverage, discrimination in intent, and quantitative measurement. In addition, the government has carried out a process of formulating a policy on extensification of excisable goods for sweetened beverages. Until now, the process of policy formulation has only arrived at the agenda setting stage. Based on data collected related to five excise policies in the country concerned, generally excise for sweetened beverages is calculated based on the sugar content in a sweetened beverage.