Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sebelumnya tidak diisi atau bertanda strip (-). Dengan putusan MK tersebut negara secara nyata telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan yang selama ini banyak mendapatkan diskriminasi dibandingkan warga negara yang menganut 6 (enam) agama (Islam, Protestan, Katholik, Buddha, Hindu dan Konghucu) lainnya terutama berkaitan dengan proses Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengandung multitafsir yang mana kata "agama" dalam kedua pasal tersebut tidak mengandung makna "kepercayaan" di dalamnya serta masih digunakannya penggunaan istilah "agama yang diakui" dan "agama yang belum diakui". Akibatnya hal tersebut pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, tidak dapat secara maksimal pada warga negara penghayat kepercayaan. Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian bahwa sebelum adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 legalitas penghayat kepercayaan tidak diakui akibat dari dikosongkannya kolom agama bagi penghayat kepercayaan, mereka mendapatkan berbagai bentuk perlakuan diskriminasi seperti sulitnya mendaftarkan pernikahan, sulitnya mendapatkan akses pekerjaan hingga tidak diterimanya pemakaman jenazah bagi penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum. Akibat Putusan MK tersebut kini kedudukan hukum penghayat kepercayaan setera dengan warga negara lainnya dalam konteks hukum administrasi. Pemerintah menindaklanjuti dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2017 dan Surat Edaran 471.14/10666/Dukcapil tentang Penerbitan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinilai sudah tepat dalam mengisi kekosongan hukum dan pada tatanan pengimplementasian faktanya sudah banyak penghayat kepercayaan yang telah mendapatkan KK dan KTP-el dengan keterangan kolom agama berisikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, diharapkan kedepannya prinsip non-diskriminasi dari Putusan MK dapat terimplemtasikan dengan baik dengan berasaskan pada kepastian hukum, kesamaan hak dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.
The Constitutional Court Decision Number 97 / PUU-XIV / 2016 concerning the Testing of the Population Administration Law, has allowed guardians to put their beliefs in the religion column on the Family Card (KK) and Electronic Identity Card (KTP-el) that were previously not filled or marked with a strip (-). With the Constitutional Court`s verdict, the state has actually given recognition to the existence of the beliefs who have been discriminated so far compared to other citizens who adhere to 6 (six) religions (Islam, Protestant, Catholic, Buddhist, Hindu and Confucianism), especially in relation to the Population Administration process . In article 61 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as well as Article 64 paragraph (1) and paragraph (5) of Law Number 23 of 2006 concerning Amendment to Law Number 23 years 2006 concerning Population Administration, contains multiple interpretations in which the word "religion" in the two articles does not contain the meaning "belief" in it and still uses the term "recognized religion" and "unrecognized religion". As a result, the implementation of population administration services cannot be maximized to citizens of belief groups. The method used is normative juridical research method with a statutory approach, history and court decisions.
The results of the study show that before the Constitutional Court Decision Number 97 / PUU-XIV / 2016 the legality of the trustees was not recognized as a result of the emptiness of the religious column for the believers, they received various forms of discrimination such as the difficulty of registering marriages, difficulty in obtaining employment access and not receiving funeral services for beliefs in the public cemetery. As a result of the Constitutional Court`s Decision, the position of the law of faith is equal to other citizens in the context of administrative law. The government followed up with the issuance of Minister of Home Affairs Regulation No. 118 of 2017 and Circular 471.14/10666/Dukcapil concerning the Issuance of family card for the Believers of Belief in God Almighty which was considered appropriate in filling the legal vacuum and in the fact that there were many beliefs who had obtained KK and KTP-el with a description of the religion column containing trust in God Almighty. Thus, it is expected that in the future the principle of non-discrimination from the Constitutional Court Decision can be implemented properly based on legal certainty, equality of rights and equality of treatment / non-discrimination.