Pada tahun 2018, terjadi pelemahan neraca perdagangan yang juga menyebabkan defisit transaksi berjalan yang mereflesikan kondisi perekonomian negara dari sisi eksternal. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satu diantaranya ialah dengan meningkatkan pertumbuhan ekspor dan menekan laju impor. Kebijakan peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas impor adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan impor dalam PMK No. 110/PMK.010/2018. Salah satu objek industri yang terpengaruh dari adanya kenaikan tarif PPh pasal 22 atas impor ialah industri ban. Penelitian ini mengangkat permasalahan peraturan yang mengatur ketentuan impor ban, dimana sebelum adanya PMK No. 110/PMK.010/2018, terdapat pula Permendag No. 6 Tahun 2018 yang disinyalir justru memiliki dampak berkebalikan untuk menekan impor.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan kebijakan kenaikan tarif PPh Pasal 22 atas impor dan implikasi kebijakan bagi pemerintah serta industri. Konsep yang digunakan antara lain konsep kebijakan fiskal, kebijakan pajak, kebijakan tarif pajak, pajak penghasilan, withholding tax system, kredit pajak, perdagangan internasional dan impor. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan adanya perubahan kebijakan kenaikan tarif PPh Pasal 22 atas impor lebih mempertimbangkan fungsi reguleren dan diatur berdasarkan kriteria jenis barang konsumsi. Selain itu implikasi yang dirasakan bagi pemerintah ialah adanya peningkatan penerimaan PPh Pasal 22 dan dikembalikannya rekomendasi dalam Permendag No. 117 tahun 2018 yang diubah kembali dalam Permendag No. 05 Tahun 2019. Kemudian implikasi bagi importir yang diharapkan dapat mengganggu cashflow perusahaan dan menambah beban psikologis Wajib Pajak belum begitu berpengaruh dikarenakan kebijakan masih bersifat jangka pendek.
In 2018, there was a weakening of balance of trade which also caused the current account deficit to reflect the states external financial condition. To overcome this problem, the government issued several policies to strengthen the Rupiah, Indonesian currency. One that was agreed with was an increase in export growth and decrease the import. A policy of the increase of the Income Tax Rate is one of those policies that issued to decrease the import as contained in Ministry of Finance (MoF) Decree No. 110/PMK.010/2018. One of the industrial objects that opposed the increase in Income Tax Rate Article 22 on the import is tire industries. This study discusses the regulations about provision on import of tires, which before the MoF Decree No. 110/PMK.010/2018, there was Ministry of Trade Regulation No. 6 of 2018 which allegedly can be used to change the opposite for import purposes. The purpose of this research is to study the policy changes in the increase in Income Tax Rates Article 22 of imports and policy implications for government and industries. The concepts used are the concept of fiscal policy, tax policy, tax rate policy, income tax, withholding tax system, tax credit, international trade and imports. The research used is qualitative with descriptive research types. This research showed that the purpose of the change in the policy of the increase of Import Tax Rate Article 22 of imports is to consider the regulerend function and regulated based on the criteria of the type of consumer goods. Furthermore, the impact that perceived by government is an increase in the receipt of payment of Income Tax Article 22 and the return of recommendation in Ministry of Trade Regulation No. 117 of 2018 which as amended in Ministry of Trade Regulation No. 05 of 2019. Then, by importers, that is expected to disrupt the companys cashflow and increase the Taxpayers psychological costs have not been so influential because the policy is still short-term based.