Pencegahan penyalahgunaan Teknologi Finansial atau Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme memerlukan pendekatan pencegahan kejahatan multi-agen untuk mendapatkan solusi yang lebih komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana aktor yang terlibat dalam penerapan rezim internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), khususnya Komite TPPU sebagai badan koordinasi nasional untuk mengantisipasi kedua jenis kejahatan tersebut, berupaya untuk menerapkan kebijakan APUPPT bagi industri Fintech. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang data primernya didapatkan melalui wawancara tidak terstruktur dengan PPATK, Dittipideksus Bareskrim Polri, Espay, dan NCB-INTERPOL Indonesia. Teori yang digunakan adalah space-transition theory, rational choice theory, teori pencegahan kejahatan multi-agen dan teori kemitraan. Hasil penelitian menyarankan bahwa untuk mencapai kerja sama yang maksimal dalam mencegah penyalahgunaan Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu menggunakan prinsip kemitraan. Konsep kemitraan pada penelitian ini ditekankan pada hubungan kerja sama publik-swasta yang terbangun antara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dengan regulator.
Preventing the abuse of Financial Technology (Fintech) as a media of money laundering and terrorism financing needs an approach of multi-agent crime prevention for a more comprehensive solution. The purpose of this research is to analyze the efforts of the actors involved in the implementation of the Anti Money Laundering and Countering Financing of Terrorism (AML-CFT) international regime, particularly the National Coordination Committee of Prevention and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering as the national coordination body to anticipate these two criminal acts, in implementing a policy on AML-CFT for Fintech industries. This research is conducted in qualitative approach with primary data gathered from unstructured interview(s) with Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC/PPATK); Directorate of Financial Crime, Criminal Investigation Department of Indonesian National Police; Espay; and NCB-INTERPOL Indonesia. The theories used in this research are space-transtition theory, rational choice theory, multi-agency crime prevention theory, and theory of partnership. The outcome of this research suggests that a principle of partnership is needed to achieve a full cooperation in preventing the abuse of Fintech as a media of money laundering and terrorism financing by all the actors involved. The concept of partnership in this research is emphasized on public-private cooperation between Indonesian Association of Fintech (Aftech) and regulators.