ABSTRAKDi Indonesia, dikenal adanya istilah penyerahan anak dan pengangkatan anak. Penyerahan anak sering disamakan dengan pengangkatan anak, padahal mempunyai akibat hukum yang berbeda pula, yaitu khususnya terhadap status hukum anak dan kedudukan anak dalam hal pewarisan. Sebagaimana dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, ahli waris dari anak asuh menuntut pembagian atas harta warisan ayah asuhnya dengan dalil bahwa anak asuh tersebut merupakan anak angkat berdasarkan Akta Penyerahan Anak. Penelitian ini mengangkat masalah tentang pertimbangan hukum Hakim atas status anak asuh dalam keluarga dan pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, serta akibat hukum dari penyerahan anak dibandingkan dengan pengangkatan anak. Metode penelitian yang digunakan berbentuk yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian tesis ini adalah Majelis Hakim dalam putusannya menganalogikan dengan perbuatan hukum pengangkatan anak, yang mana anak angkat adalah berbeda dengan anak asuh, sehingga anak asuh tidak berhak mewaris dari orang tua asuhnya. Kemudian, dibandingkan dengan pengangkatan anak, anak angkat berhak mewaris dari orang tua angkatnya karena dianggap layaknya anak sah dari orang tua angkatnya, sedangkan penyerahan anak tidak menyebabkan anak yang diasuh menjadi anak sah dari orang tua asuhnya. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah untuk melindungi kepentingan anak asuh dapat memberikan hibah wasiat atau mengangkatnya sebagai ahli waris untuk bagian tertentu, serta agar masyarakat tidak dirugikan, Notaris berkewajiban memberikan penyuluhan hukum terkait perbedaan akibat hukum pengangkatan anak dan penyerahan anak.
Kata kunci: ahli waris, pengangkatan, penyerahan.
ABSTRACT
In Indonesia, the terms of fostering child and adopting child are known. Fostering child is often equated with adopting child, whereas they have different legal consequences, especially on legal status of the child and his position in the terms of inheritance. As in the Tasikmalaya District Court`s Verdict Number 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, the heir of foster child demanded the distribution of inheritance of his fosters parent with the argument that foster child is adopted child based on Fostering Child Deed. This research focuses on legal consideration of judge towards the status of foster child in family and inheritance based on Tasikmalaya District Court`s Verdict Number 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm and the legal consequences of fostering child compared to adopting child. The form of research method is judicial-normative with descriptive-analitic of research typology. The conclusion of this thesis research are judges in their verdict take adoption as an analogy that adopted child is different from foster child, so that foster child is not entitled to inherit from his foster parents. Subsequently, compared to adoption, adopted child is entitled to inherit from his adoptive parents because he is considered as a legitimate child of his adoptive parents, whereas fostering child does not cause the foster child to be the legitimate child of his foster parents. The advices given in this research are to protect the interest of foster child, foster parent can provide will or appoint him as heir for certain proportion, along Notary is required to provide legal counseling related to differences in legal consequences of adopting and fostering child