ABSTRAKMigrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri memiliki dampak positif terhadap pendapatan negara, tetapi juga melibatkan dampak negatif terkait dengan pelaporan kasus yang sering dialami PMI ketika bekerja di luar negeri atau masih di dalam negeri. Masalah ini dapat diselesaikan melalui mediasi yang disediakan oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia (BNP2TKI). Dalam proses mediasi, mediator memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah PMI, sehingga harus memiliki keahlian khusus. Mediator di BNP2TKI, Direktorat Mediasi dan Advokasi memadai secara kuantitas, tetapi secara kualitas masih memiliki masalah, karena mediator tidak memiliki standar kompetensi posisi mediator dasar. Studi pendekatan dalam penelitian ini menggunakan post-positivis, dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi mediator dalam BNP2TKI, Direktorat Mediasi dan Advokasi masih belum dapat dijelaskan dengan baik, karena kualifikasi, pelatihan dan evaluasi mediator kurang standar. Berdasarkan tujuh kemampuan mediator yang dinyatakan oleh Honeyman (1990), mediator di Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI hanya memenuhi empat, yaitu: Kemampuan untuk diselidiki; Kemampuan menunjukkan empati; Kemampuan presentasi dan persuasi; dan Kemampuan untuk mengatasi masalah. Rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini adalah untuk meningkatkan kompetensi mediator di Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, agensi harus memperbarui peraturan dengan persetujuan kualifikasi mediator awal, membuat standar mediator yang dibutuhkan oleh mediator termasuk lima tingkat penguasaan, sehingga kinerja mediator dapat diukur, dan membuat sistem penilaian kinerja yang memuat jumlah kasus yang ditangani oleh mediator, sehingga kinerja masing-masing mediator juga dapat diukur.
ABSTRACTMigration of Indonesian workers abroad has a positive impact on state income, but it also involves negative impacts related to reporting cases that PMI often experiences when working abroad or still at home. This problem can be resolved through mediation provided by the Directorate of Mediation and Advocacy of the Indonesian Workers Placement and Protection Agency (BNP2TKI). In the mediation process, the mediator has an important role as a facilitator in solving PMI problems, so it must have special expertise. The mediator at BNP2TKI, the Directorate of Mediation and Advocacy is adequate in quantity, but in quality it still has problems, because the mediator does not have the basic mediator competency standard position. Study approach in this research uses post-positivist, by collecting data through in-depth interviews and literature studies. The results showed that the competence of mediators in BNP2TKI, the Directorate of Mediation and Advocacy was still not well explained, because mediators' qualifications, training and evaluation were not standard. Based on seven mediator abilities stated by Honeyman (1990), mediators at the BNP2TKI Directorate of Mediation and Advocacy only fulfill four, namely: Ability to be investigated; The ability to show empathy; Presentation and persuasion skills; and Ability to overcome problems. Recommendations given in this study are to improve the competence of mediators at the BNP2TKI Directorate of Mediation and Advocacy, the agency must update the regulations with the initial mediator's qualification approval, establish mediator standards required by the mediator including five levels of mastery, so that the mediator's performance can be measured, and establish an assessment system performance which contains the number of cases handled by the mediator, so that the performance of each mediator can also be measured.