Penelitian ini membahas mengenai sebuah eradigital ditandai dengankemajuan pengetahuan dan inovasi dibidangTeknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang telah memberikan perubahan besar bagi seluruh aspek kehidupan terutama aspek ekonomi. Di kawasan Asia Tenggarakhususnya ASEAN, perkembangan ekonomi digital ditandai dengan kemunculan e-commerce khususnya di negara Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina dan Vietnam(ASEAN-6). Berdasarkan pada fenomena tersebut muncul sebuah pertanyaan, bagaimana upaya ASEAN-6 dalam menghadapi liberalisasi e-commerce pada era digital agar sejalan dengan agenda kerangka kerja sama ASEAN( AEC Blueprint 2015 & 2025, ASEAN ICT Masterplan dan ASEAN Digital Integration ). Metodologi yang digunakan oleh penulis yaitu kualitatif dengan teknik deskriptif analitik terhadap data dan fakta yang ada. Penulis menggunakan teori liberalisasi perdagangan, konsep integrasi ekonomi serta konsep ekonomi digital untuk dapat mengkaji fenomena liberalisasi e-commerce di ASEAN-6. Berbagai literatur yang telah dikaji oleh penulis menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce dapatdipengaruhi oleh empat faktor utama yaitu: 1) infrastruktur internet yang memadai; 2) kemudahan dalam melakukan sistem pembayaran elektronik; 3) keberadaan jasa pengiriman yang menjangkau seluruh kawasan; 4) kerangka kebijakan pemerintah di setiap negara ASEAN-6. Dari hasil temuan yang ada, dari keempat faktor tersebut masih terdapat beberapa hambatan diantaranya: 1) letak geografis dari masing-masing negara ASEAN-6 yang mempengaruhi terhadap peroses pengembangan infrastruktur internet; 2) isu perlindungan data diri dan keamanan siber yang berkaitan dengan sistem pembayaran elektronik; 3) efektifitas dan efisiensi dari keberadaan jasa pengiriman terutama pengiriman antar negara; dan 4) berkaitan dengan kebijakan antara negara yang masih terdapat ketidaksesuaian antar negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagai organisasi regional di Asia Tenggara,ASEAN terus berupaya mengharmonisasikanregulasiantar negara anggota, membentuk kerangka kerja sama serta agenda lain untuk dapat menyelaraskan perkembangan TIK, khususnya pertumbuhan e-commerce. Upaya ASEAN tersebutsejalan dengan tujuan untuk menumbuhkan kondisi ekonomi domestik semua negaraanggota ASEAN, mengintegrasikan ekonomi kawasan serta dapat bersaing di tingkat internasional.Perbedaan mendasar dari penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumnya bahwa belum ada penelitian yang mengkaji tentang liberalisasi e-commerce di kawasan ASEAN,maka penulis mencoba mengkolaborasaikan beberapa fakta terkait dengan pertumbuhan liberalisasi e-commerce di ASEAN-6.
This study discusses about digital era marked by the advancement of knowledge and innovation in the field of Technology, Information and Communication (ICT) which has provided major changes to all aspects of life, especially in economy. ASEAN as a regional cooperation in the Southeast Asia region, currently as an emerging market in e-commerce competition, especially for Singapore, Malaysia, Thailand, Indonesia, the Philippines and Vietnam (ASEAN-6). Based on this phenomenon, my research question is, how are ASEAN-6's efforts in facing of e-commerce liberalization in the digital era in line with the ASEAN framework (AEC Blueprint 2015 & 2025, ASEAN ICT Masterplan and ASEAN Digital Integration). This research use the theory of trade liberalization, the concept of economic integration and the concept of digital economics to be able to examine the phenomenon of e-commerce liberalization in ASEAN-6.
The various literature reviewed by the author shows that the growth of e-commerce is influenced by four factors, namely: 1) internet infrastructure; 2) electronic payment system; 3) shipping services that has a wide coverage; 4) government policy framework in each ASEAN-6 country. In addition, there are several obstacles found including: 1) the geographical location of each ASEAN-6 country that affects the process of developing the internet infrastructure; 2) issues of personal data protection and cyber security related to electronic payment systems; 3) effectiveness and efficiency of the existence of shipping services, especially shipping between countries; and 4) policy discrepancies between countries.
This study concludes that as a regional organization in Southeast Asia, ASEAN continues to strive to harmonize regulations among member countries, form a framework of cooperation and other agendas to be able to harmonize the development of ICT, especially the growth of e-commerce. The fundamental difference from this study with previous studies is that there have been no studies that examine e-commerce liberalization in the ASEAN region, so the author tries to collaborate on several facts related to the growth of e-commerce liberalization in ASEAN-6.