Ketahanan keluarga memiliki fungsi untuk mengukur apakah keluarga telah menjalankan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya. Tingkat perceraian yang semakin tinggi setiap tahunnya di Kota Depok mencerminkan tidak kuatnya ketahanan keluarga di Kota Depok. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok melakukan langkah konkret yakni membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga di Kota Depok. Penelitian ini membahas mengenai formulasi kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang dari kebijakan ketahanan keluarga di Kota Depok serta menjelaskan bagaimana analisis proses formulasi dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Pendekatan penelitian ini adalah post-positivist dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan studi pustaka. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori formulasi kebijakan yang disampaikan oleh Dunn dan Easton. Hasil penelitian menujukkan bahwa dalam proses formulasi kebijakan peningkatan ketahanan keluarga Kota Depok melalui empat tahapan yakni perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan serta mencakup tiga dimensi formulasi kebijakan. Namun keterlibatan akademisi dan unsur masyarakat dalam proses formulasi kebijakan masih sangat kurang.
Family resilience has a function to measure whether the family has carried out its roles, functions, duties and responsibilities in realizing the welfare of its members. The higher of divorce rate every year in Depok City reflects the lack of strong family resilience in Depok City. Therefore, the Depok City Government took concrete steps to make and establish Depok City Regulation Number 9 of 2017 about Increasing Family Resilience. The regulation aims to improve the quality of life and family livelihood in Depok City. This study discusses the formulation of policies as outlined in the Regional Regulation of Depok City Number 9 of 2017 about Increasing Family Resilience. This study aims to explain the background of family resilience policies in Depok City and explain how the analysis of the formulation process of Depok City Regulation Number 9 of 2017 about Increasing Family Resilience. The approach of this research is post-positivist with data collection techniques through interviews and literature. The main theory used in this study is the theory of policy formulation delivered by Dunn and Easton. The results of the study show that in the process of formulating a policy of increasing family resilience in Depok City through four stages, namely the formulation of problems, policy agendas, selection of policy alternatives, and policy setting and covering three dimensions of policy formulation. However, the involvement of academics and community elements in the process of policy formulation is still very lacking.