Masyarakat Bali yang beragama Hindu menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Kedudukan anak perempuan di Desa Duda tidak dapat bertindak dalam pewarisan, karena yang berhak bertindak dalam pewarisan hanya keturunan laki-laki sesuai awig-awig Desa Duda. Oleh karena itu anak perempuan Desa Duda merasa tidak adil atas perlakuan subordinatif tersebut, maka diperlukan perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam pewarisan adat Bali. Skripsi ini menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum anak perempuan dalam pewarisan adat Bali yang menganut sistem patrilineal pada Desa Duda. Metode penelitian yang digunakan penelitian empiris, menuai hasil pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak perempuan hanya ketika ia belum menikah sebatas hak untuk menikmati harta keluarganya. Adapun hambatan intern yakni kuatnya adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Hambatan ekstern terletak pada Pemda Bali karena pada Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman tidak diatur mengenai jangka waktu pembaharuan awig-awig desa pakraman setiap berapa tahun sekali, mengakibatkan awig-awig Desa Duda dari tahun 1994 masih berlaku hingga sekarang, tanpa melihat keadaan masyarakat sekarang. Sehingga upaya untuk hambatan intern berupa perubahan budaya melalui edukasi secara konsisten kepada masyarakat, dengan sosialisasi ke desa terpencil mengenai Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 Tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP yang menyepakati adanya hak waris bagi perempuan Bali. Serta upaya untuk hambatan intern dengan melakukan perubahan dalam PERDA No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, yang berisikan secara tegas bahwa awig-awig Desa Pakraman harus dirubah setiap berapa tahun sekali. Sehingga dengan adanya peraturan demikian, maka awig-awig setiap desa terdapat perubahan menyesuaikan keadaan masyarakat setempat.
In general, Balinese people who are Hindus embracing patrilineal family system. Where daughters in Desa Duda cant act in inheritance, because who have the right to act in inheritance are only man (purusa) according to the awig-awig Desa Duda. Therefore Desa Dudas daughters feel unfair for that subordinate, legal protection is needed for daughters in Balinese traditional inheritance. This thesis explains how the implementation of the legal protection of daughters in Balinese traditional inheritance which embracing patrilineal system in Desa Duda. The research method used is empirical research, which get the results of the implementation of legal protection for daughters only when she isnt married as far as the right to enjoy her familys property. The internal barriers are the strong Balinese customs that embracing patrilineal family system. External barriers are located in Pemda Bali because Perda Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman isnt regulated regarding the renewal period of awig-awig Desa Pakraman every year, resulting the awig-awig of Desa Duda from 1994 still valid until now, regardless of the current state of society. That effort for internal barriers include cultural change through consistent education to the community, with socialization to remote villages regarding Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP agreed on the existence of inheritance rights for Balinese daughters. As well as efforts for internal barriers by making changes in Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, which contained explicitly that the awig-awig of Desa Pakraman must be changed every year. So that with the existence of such regulations, the awig-awig of each village has a change to adjust the conditions of the local community.