Notaris adalah Pejabat Umum, yang satu-satunya berwenang untuk mebuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggal, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan pada pejabat atau orang lain. Dalam praktik kenotariatan, Notaris sering tersangkut dan terlibat dalam suatu perselisihan perdata, karena perilaku para pihak yang membuat akta dihadapannya, dan perselisihan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian juga sering kali mengikuti perilaku para pihak yang membuat akta serta langsung memanggil Notaris berdasarkan Surat Panggilan. Dalam menangani sebuah perkara, terkadang penyidik harus memanggil notaris sebagai saksi terkait akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut. Lalu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap notaris dalam proses penyidikan tersebut jika dikaitan dengan rahasia jabatan dan akta yang telah dibuatnya? Dalam melakukan penelitian ini, Penulis menggunakan Metode Penelitian Kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini memberikan saran agar seorang Notaris terhindarkan dari segala resiko baik berupa sanksi maupun pembatalan akta otentik dalam proses pembuatan akta yang mengharuskan Notaris bertanggungjawab terhadap akta-akta yang dibuatnya, dimana Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih teliti dan memiliki itikad baik dalam pembuatan akta autentik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku yang berlandaskan pada moral dan etika.
Notary was an official common, the only one who authorized to create authentic certificate about all deeds, agreement and of required by a common rules or by concerned designed expressed in a deed authentic, ensure certainty date, keep the certificate and give grosse, copies and the passage, all along certificate it by a rule public also assigned or is exempted in officials or others. In practice of notary, notary often snagged and involved in a dispute civil, because the act of the parties who made the deed behind it, and the dispute reported to police and the police also often follow the act of the parties who made the deed and directly call notary based on summonses. In the handle of an matter, sometimes investigators should call notary as a witness related an authentic deed made by a notary. So how does the protection of the law against a notary in the process of investigation if it is truly connected with secrets of title or position and a deed which he had created? In do this research, the use writers research methodology of literature (library research) and analysis of data that is used is identification the qualitative method.
The result of this research by among other things providing suggestions to make a notary here inevitable from all the guilt and the risk of in the form of both the penalty should be imposed as well as put forward for revoking an authentic deed in the process of manufacture a deed which forbid that it should have a notary responsible for certificates which is made before, where shall be drawn up to apply the principle of prudent, in greater detail and having good faith in the manufacture of an authentic deed as well as obey the rules of law that applied and based on moral and ethical.