Tesis ini membahas tanggung jawab kreditur dan Notaris dalam Perjanjian Kredit karena hilangnya Sertipikat Objek Jaminan Sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang kemudian diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan dalam suatu perjanjian kredit merupakan hal yang penting untuk dijaga serta disimpan dengan baik, karena merupakan tanda bukti kepemilikan suatu tanah serta bangunan, apabila sertipikat tersebut hilang, maka akan sangat merugikan pemilik sertipikat yang sudah melunasi hutangnya. Maka untuk melindungi kepentingan pemilik, seharusnya diatur secara tegas peraturan mengenai hal tersebut.
Dalam prakteknya tak jarang dijumpai sertipikat hak tanggungan yang dimiliki debitur yang telah melunasi hutangnya kepada kreditur hilang oleh karena pengarsipan dari pihak kreditur atau pihak ketiga yang dipercayakan oleh kreditur yang kurang baik ataupun karena terjadinya mutasi petugas kredit yang menanganinya langsung. Keadaan ini tentunya akan menyulitkan serta merugikan pihak debitur. Namun diketahui juga bahwa sertipikat hak tanggungan tidak pernah dibuat, karena hilangnya sertipikat.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat hukum sertipikat objek jaminan yang hilang bagi para pihak serta tanggung jawab hukum pihak kreditur dan Notaris atas hilangnya sertipikat yang ada pada Notaris. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan serta norma-norma yang mengikat masyarakat, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tipologi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum sertipikat objek jaminan yang hilang dalam perjanjian kredit ini berdampak bagi seluruh pihak yang terlibat, baik Kreditur, Debitur serta Notaris selaku pihak yang menghilangkan sertipikat dan tanggung jawab yang diberikan oleh kreditur dan Notaris karena telah menghilangkan objek jaminan adalah berupa pembelian 2 (dua) objek jaminan milik debitur.
Land Certificates issued by Kantor Pertanahan which is then handed over to the creditors as collateral in a credit agreement is important to be kept and stored well, as it is a sign of proof of ownership of a land and building, if the sertificate is lost, it will be detrimental to the owner of the sertificate who have paid off the debt. Thus, in order to protect the owner's interests, it should be strictly regulated.In practice, it is not uncommon to have a certificate that the debtor has paid off the debts to the creditors lost because of the archiving from the creditors or third parties entrusted by the poor creditors or Due to the mutation of credit officers who handle it directly. This situation will certainly be difficult and detrimental to debtors. But it is also known that a serotyband of dependents was never made, due to the loss of certificate.This research is conducted with the aim to know the consequences of the legal collateral objects lost warranty for the parties as well as the legal responsibility of the creditors and the notary for the loss of the existing certificate in notary. The form of research used in this study is juridical-normative, referring to the legal norm contained in legislation and norms that bind the community, as well as use secondary data of primary legal material, secondary and tertiary. The typology of the research used is descriptive analytic and uses data collection techniques through document studies and produces deductive sympulsion.The results showed that due to the legal consequences of the collateral object lost in this credit agreement impacted all parties involved, both the creditor, the debtor and the notary as the party who eliminated the certificate and the responsibility given by the creditor and notary because it has eliminated the warranty object is a purchase of 2 (two) collateral objects belonging to the debtor.