ABSTRAKMasyarakat Tionghoa di Bangka Belitung dan Singkawang masih menggunakan adat
Tionghoa dalam pembagian waris. Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi Notaris
dalam membuat Surat Keterangan Waris yang sesuai dengan ketentuan hukum, dimana
Notaris hanya menyebutkan nama-nama yang menjadi ahli waris tanpa mencantumkan
besar bagian masing-masing ahli waris, yang pada akhirnya mengakibatkan Surat
Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sempurna. Permasalahan yang akan dibahas
yaitu mengenai pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di
Bangka Belitung dan Singkawang, penerapan Hukum Waris Perdata dalam Pembuatan
Surat Keterangan Waris bagi masyarakat golongan Tionghoa, dan kewajiban Notaris
dalam membuat Surat Keterangan Waris yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung oleh hasil
wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masyarakat Tionghoa di Bangka
Belitung, anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan, istri
dalam kedudukannya sebagai janda berhak mewarisi dan menguasai seluruh harta
peninggalan Pewaris yang tidak dibagi-bagikan sampai ia meninggal dunia, sedangkan
pada masyarakat Tionghoa di Singkawang yang berhak mewarisi harta peninggalan
pewaris hanya anak laki-laki, anak perempuan dan istri tidak mendapatkan bagian baik
dengan jalan hibah maupun wasiat. Dalam pembuatan Surat Keterangan Waris oleh
Notaris tidak dapat menerapkan Hukum Adatnya melainkan harus menerapkan hukum
positif yang berlaku bagi masyarakat golongan Tionghoa dan Notaris berkewajiban
membuat Surat Keterangan Waris atas permintaan seluruh ahli waris, dokumen-dokumen
autentik, dan Akta Pernyataan yang dibuat oleh ahli waris dihadapan Notaris. Notaris
dalam membuat Surat Keterangan Waris bagi masyarakat golongan Tionghoa harus
menentukan ahli waris yang berhak dan besar bagian masing-masing ahli waris yang
sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata agar menjadi Surat Keterangan Waris yang
sempurna. Bagi masyarakat Tionghoa sebaiknya diberikan sosialisasi mengenai prinsip
pewarisan yang berlaku bagi masyarakat Tionghoa adalah Hukum Waris Perdata yang
berdasarkan KUHPerdata dan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya aebaiknya
terus mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Hukum Waris
terutama mengenai Hukum Adat yang berkaitan dengan Hukum Adat daerah setempat.
ABSTRACTChinese communities in Bangka Belitung and Singkawang still use Chinese customs in the distribution of inheritance. This caused confusion for the Notary in making a Letter of Inheritance in accordance with the provisions of the law, where the Notary only Mentioned the names of the heirs without including the portion of each heir, which in turn resulted in the Certificate of inheritance becoming imperfect. The problems that will be discussed are regarding the implementation of the distribution of inheritance to the Chinese community in Bangka Belitung and Singkawang, the application of the Waris Perdata Law in the Preparation of Inheritance Certificates for the Chinese community, and the Notarys obligation to make a true inheritance certificate and in accordance with legal provisions. This study uses a normative juridical research method supported by the results of interviews. The results showed that in the Chinese community in Bangka Belitung, boys get a greater share of daughters, wives in their position as widows have the right to inherit and control all inheritance inheritance that is not distributed until he dies, while in the community Chinese in Singkawang who have the right to inherit inheritance inheritance only boys, girls and wives do not get a share either by grant or will. In making a certificate of inheritance by a notary, he cannot apply his customary law but must apply positive law that applies to Chinese groups and notaries are obliged to make inheritance certificates at the request of all heirs, authentic documents, and deed made by heirs before Notary Public. The notary in making a certificate of inheritance for the Chinese group must determine the rightful heirs and the portion of each heir who is
in accordance with the provisions in the Civil Code to become a perfect certificate of
inheritance. For the Chinese community, socialization should be given regarding the
principle of inheritance that applies to Chinese society, namely the Law of Inheritance
based on the Civil Code and for Notaries in carrying out their positions should continue to develop knowledge, especially in the field of Inheritance Law, especially regarding Customary Law relating to local customary law.