Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengaturanhukum positif terhadap eutanasia di Indonesia. Indonesia sampai saat ini belum memiliki pengaturan khusus dan instrumen hukum mengenai eutanasia, tetapi karena eutanasia berhubungan dengan nyawa maka dianggap perlu dicari pasal yang cocok dan Pasal 344 KUHP dinilai memiliki unsur-unsur yang sesuai. Dalam kenyataannya, dari awal KUHP dibuat sampai saat ini belum ada kasus terkait Pasal 344 KUHP di muka pengadilan, tetapi saat ini justru terdapat beberapa permohonan ke pengadilan atas eutanasia dan supaya Pasal 344 KUHP diperbolehkan terhadap dirinya. Dalam perumusan Pasal 344 KUHP dinilai terdapat kekurangan, yaitu unsur ‘atas permintaan sendiri dengan sungguh-sungguh’ karena sulit untuk dibuktikan mengingat korban yang meminta sudah meninggal dunia. dengan demikian, dalam rangka ius constituendumhukum pidana, rumusan Pasal 344 KUHP tersebut perlu dirumuskan kembali.
This thesis discusses about the regulation of euthanasia under Indonesia’s criminal law. Indonesia does not have any specific regulation about euthanasia, but since euthanasia is related to someone’s life, therefore, a suitable article is need to be sought and Article 344 of the Criminal Code is the closest one to the definition of euthanasia. Until now, Article 344 of the Criminal Code has never been used in court, but is currently being petitioned by some cases in civil court to legalize the action of euthanasia. The element ‘at the earnest request of the victim's heart’ within Article 344 of the Criminal code assessed to be difficult to prove because the victim who have initiated the murder have passed away. Thus, within the framework of ius constituendum, article 344 of the Criminal Code needs to be reformulated.