Tesis ini membahas mengenai surat keterangan waris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak yang menghadap kepada notaris. Surat keterangan waris yang telah dibuat akan dipergunakan sebagai dasar membuat akta kuasa guna jual beli rumah dan toko milik pewaris. Permasalahannya meliputi: kedudukan/keabsahan surat keterangan waris yang telah dipalsukan, dan akibat hukum atas surat keteranan waris yang telah dipalsukan. Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitiannya yaitu deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan kepustakaan yang bersifat publik, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 121/PID/2017/PT.DKI. Metode analisa data yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa surat keterangan waris yang dibuat dengan keterangan palsu adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan. Keterangan waris tersebut membawa akibat yang buruk, baik untuk surat itu sendiri maupun pihak lain yang terkait. Selain bahwa surat dapat dibatalkan, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna dalam pembuktian. Surat tersebut juga membuat pihak yang telah dirugikan tidak dapat ikut mewaris dan menyatakan hak mutlaknya atas warisan yang ada. Pelaku yang terbukti secara sah memberikan keterangan palsu akan dihukum berdasarkan Pasal 266
Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mendapatkan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Notaris juga dapat ikut terlibat sebagai pihak yang membuat surat tersebut. Dan jika terbukti terlibat, maka Notaris akan mendapat sanksi berupa teguran, pemberhentian, bahkan pidana penjara. Oleh karena itu, diperlukan andil dari semua pihak untuk turut serta dalam membuat surat keterangan waris. Kejujuran, itikad baik, dan sikap hati-hati dari pihak penghadap dan Notaris sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
This thesis discusses the inheritance deed made based on a fake statement submitted by the parties facing the notary. A certificate of inheritance that has been made will be used as a basis for making a power of attorney to buy and sell houses and stores belong to the heir. The problems include the inheritance deed legality which contains a fake statement and the legal consequences of the inheritance deed that has contained a fake statement. The research that will be conducted is normative juridical research, with analytical descriptive type. The results of this study found that the inheritance deed containing false information cannot be justified. Such actions make the deed of inheritance as an authentic deed cannot be used to provide a guarantee of protection for the heirs to claim their absolute rights to the inheritances wealth. Also, a letter containing this false statement harms the parties and Notary. For those who feel disadvantaged, they can submit a lawsuit to deny the inheritance statement which containing false information. That way, an investigation will be made to prove the accusation. Later the Notary can be involved in criminal activity including inserting a fake statement. If proven, then the Notary will be sentenced to sanction as described in Article 85 of the Notary Position Act, in form of reprimand, suspension (temporary dismissal), onsetting (dismissal), and disrespectful dismissal.