Aborsi adalah masalah yang selalu menuai pro dan kontra di berbagai masyarakat secara global. Bagian masyarakat menentang legalisasi praktik aborsi karena tindakan itu dianggap melanggar hak asasi manusia dengan merampas hak hidup janin. Namun, ada juga orang yang mendukung legalisasi praktik aborsi dengan argumen bahwa perempuan memiliki otonomi atau kontrol untuk tubuh mereka sendiri dan untuk demi hak-hak perempuan tentang kesehatan reproduksi. Di Indonesia, aborsi adalah dilarang dengan pengecualian tertentu, seperti aborsi karena alasan medis indikasi darurat dan aborsi yang disebabkan oleh pemerkosaan.
Esai ini akan membahas tentang legalisasi aborsi dari perspektif etika dan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder data, seperti hukum kesehatan dan peraturan pelaksanaan, Kode Indonesia Etika Medis, sastra, jurnal dan sebagainya. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan tentang aborsi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya disebabkan argumen bahkan penolakan di dokter karena dianggap bertentangan dengan Kode Etik Medis Indonesia. Argumen berdasarkan perbedaan nilai atau perspektif yang diadopsi oleh masing-masing individu. Dalam menghadapi dilema etika itu, tenaga kesehatan profesional terutama dokter dipaksa untuk memberikan penilaian etis dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang aborsi yang aman dan memastikan ketersediaan layanan aborsi hukum untuk masyarakat yang membutuhkan layanan itu.
Abortion is a problem that is always reaping the pros and cons in various societies globally. Parts of society oppose the legalization of the practice of abortion because of that action considered to violate human rights by depriving fetal rights of life. However, there are also people who support the legalization of the practice of abortion with the argument that women have autonomy or control for their own bodies and for the sake of women's rights regarding reproductive health. In Indonesia, abortion is prohibited with certain exceptions, such as abortion due to medical reasons indications of emergency and abortion caused by rape. This essay will discuss about legalizing abortion from an ethical and legal perspective. This research uses the normative juridical method. The data source used in this study is secondary data, such as health laws and implementing regulations, Indonesian Code of Medical Ethics, literature, journals and so on. The data obtained will be analyzed using a qualitative approach. Based on the results of the study, the provisions regarding abortion are regulated in the Health Act and its implementing regulations are caused by arguments and even rejection by doctors because they are considered to be in conflict with Indonesian Medical Ethics Code. Arguments based on differences values or perspectives adopted by each individual. In the face of this ethical dilemma, health professionals, especially doctors, are forced to provide ethical judgments and morally responsible decisions. In addition, the government also needs to provide information to the public about safe abortion and ensure the availability of legal abortion services for people who need these services.