ABSTRAKPekerjaan adalah hal yang fundamental untuk mencari nafkah, meraih kepercayaan diri, dan berpartisipasi dalam masyarakat, tetapi Tuli usia kerja sering kali tidak mendapatkan pekerjaan. Meskipun ada perbaikan dalam kebijakan hukum seputar akses dan tenaga kerja, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penggunaan bahasa isyarat memengaruhi prospek pekerjaan Tuli usia kerja. Padahal bahasa isyarat sangat penting untuk Tuli usia kerja supaya dapat berkomunikasi, mengekspresikan diri, dan belajar. Tuli usia kerja juga dapat menghadapi diskriminasi dari calon pemberi kerja. Skripsi ini bertujuan untuk menentukan apakah akses penuh ke pekerjaan untuk Tuli usia kerja dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, dan disusun dalam dua bagian. Di bagian pertama, terdapat analisis data sekunder peraturan perundang-undangan di Indonesia. Analisis mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia ini memberikan landasan bagi hak atas pekerjaan bagi para penyandang disabilitas. Pada bagian kedua, dilakukan wawancara kualitatif dengan seorang pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta dan seorang tuli mengenai pengalaman kerjanya di perusahaan swasta. Hasil dari makalah ini menunjukkan bahwa Indonesia mengklaim memberikan kesempatan kerja kepada tuli yang akan memungkinkan mereka untuk mencapai potensi maksimal mereka melalui peraturan perundang-undangan, tetapi hambatan utama terhadap hak atas pekerjaan timbul dari lingkungan yang tidak dapat diakses terkait dengan praktik perekrutan, kesalahpahaman, dan sikap terhadap Tuli, bukannya ketidakmampuan untuk mendengar.
ABSTRACTEmployment is fundamental to earning money, attaining self-confidence, and participating in society, but deaf adults are often denied an employment. Despite improvements in legal policies surrounding access and the workforce, particularly through Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities, the usage of sign language for deaf adults affects their employment prospects. Sign language is critical for deaf people to be able to communicate, express themselves, and learn. Deaf adults may also face discrimination from potential employers. This paper aims to determine whether the current Indonesian legislation ensures the deaf adults to have full access to employment, especially in the capital of Indonesia, Jakarta, and is organized into two sections. In the first section, secondary data analysis of Indonesian laws and regulations is presented. This analysis regarding Indonesian laws and regulations provide a foundation for right to work of the persons with disabilities. In the second section, qualitative interviews with a Jakarta city government official and a deaf private sector employee are conducted. Results from this paper show that Indonesia claims to provide deaf adults with employment opportunities which will enable them to succeed to their maximum potential through laws and regulations, but the main barriers to employment arise from inaccessible environments associated with employers hiring practices, misconceptions and attitudes, rather than an inability to hear.