ABSTRAKSktipsi ini membahas tentang konsep dana pihak ketiga (DPK) yaitu
metode pendanaan alternatif sebagai solusi untuk mengatasi kenaikan biaya diperlukan dalam penyelesaian sengketa dan penerapannya di Indonesia. Di Secara khusus, tesis ini mengkaji apa itu konsep DPK dan kegunaannya yang mulai berkembang dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kemudian, juga membahas upaya beberapa negara untuk mengatur konsep ini dalam undang-undang perjanjian nasional maupun internasional, serta yang penting harus diatur untuk mengajukan TPF dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Pembahasan dalam tesis ini disusun berdasarkan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, normatif, historis, dan hukum. Berdasarkan hasil Hasil penelitian, tulisan ini menyimpulkan bahwa DPK adalah metode pendanaan resolusi perselisihan sekarang semakin populer dan penggunaannya dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yang kemudian disambut dengan upaya-upaya yang diatur oleh beberapa negara dalam hukum nasional serta dalam instrumen perjanjian internasional tentang hal-hal penting dapat mengatur dan meminimalkan risiko dalam penggunaan DPK. Meskipun mengenali praktik pendanaan informal dan mulai terlibat dalam perselisihan arbitrase internasional yang melibatkan TPF, Indonesia masih belum punya pengaturan khusus terkait TPF. Mengenai masalah ini, maka makalah ini mengusulkan beberapa hal yang perlu diatur untuk menerapkan konsep DPK dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia.
ABSTRACTThis thesis discusses the concept of third party funds (DPK), namely
Alternative funding methods as a solution to address rising costs are required in dispute resolution and implementation in Indonesia. In particular, this thesis examines what the DPK concept is and its uses which have begun to develop in dispute resolution through arbitration. Then, it also discusses the efforts of several countries to regulate this concept in national and international treaty laws, and what is important must be arranged to submit TPF in dispute resolution through arbitration. The discussion in this thesis is prepared based on normative juridical methods with conceptual, normative, historical, and legal approaches. Based on the results of the research, this paper concludes that TPF is a method of funding dispute resolution which is now increasingly popular and its use in dispute resolution through arbitration, which is then greeted by efforts regulated by several countries in national law as well as in international treaty instruments on matters it is important to be able to regulate and minimize risks in the use of TPF. Despite recognizing informal funding practices and starting to get involved in international arbitration disputes involving the TPF, Indonesia still does not have specific arrangements regarding the TPF. Regarding this issue, this paper proposes several things that need to be regulated to apply the DPK concept in dispute resolution through arbitration in Indonesia.