ABSTRAKSalah satu urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan dan pemenuhan hak atas kesehatan adalah menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kesehatan. Urusan pemerintahan bidang kesehatan ini dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada dasarnya, hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah berada dalam suatu dinamika antara sentralisasi dan desentralisasi. Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2014, terjadi perubahan dalam hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah. Menggunakan studi kepustakaan, penulis menjelaskan mengenai hubungan kewenangan dan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta kewenangan Daerah dalam penyelenggaraan JKN.
Kesimpulan: Penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan menjadikan hubungan kewenangan dan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi sangat sentralistik dengan terbatasnya kewenangan yang dimiliki Daerah. Dalam penyelenggaraan JKN, Daerah hanya berwenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan kepadanya dan tidak turut dalam pembiayaan kesehatan oleh JKN.
ABSTRACTOne of the government functions in order to realize the welfare state and to fulfill the right to health care is by administering health care public service. In Indonesia, the assignment of government function in health care is divided between a central and local government which then manifest in central and local government relation. Basically, the relation of central and local governments is in the dynamic state between centralization and decentralization. Since National Health Security which managed by Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS-Kesehatan) is started in 2014, there are significant changes in the relation between central and local government, especially in health care assignment. Using the literature study, the researcher explained the assignment function and fiscal relation between central and local government, and the authority of local government in the National Health Security administration.
Conclusion: Administration of National Health Security by BPJS Kesehatan has implication to the assignment function and fiscal relation between the central and local government that become highly centralized. The authority of local government is limited to the specified function and has no rule in health financing by National Health Security.