Tesis ini membahas eksistensi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksanaan yang Terkait. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan Peraturan Presiden yang bersifat mandiri yang bersumber pada kewenangan atribusi dari Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Materi muatan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, namun fokus utama dari penyusunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengaturan mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Pencabutan ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan hal yang dapat dilakukan. Namun, Pencabutan ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, serta pengaturan kembali secara komprehensif mengenai pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebabkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar tidak jelas daya gunanya.
This thesis discusses the existence of Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands in Law No. 27 Year 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands as amended by Act No. 1 Year 2014 and Related Implementation Regulations. This research is qualitative research with prescriptive design.
Based on the results, it was found that Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands which issued before Law No. 27 Year 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands is an independent Presidential Regulation which is based on attribution authority from Article 4 paragraph 1 of the 1945 Constitution. The content of Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands is regulated in Law No. 27 Year 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands, but the main focus of the Law No. 27 Year 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands is an increase in the welfare of the people in coastal areas and small islands and regulations about punishment for violators. Revocation of Article 1 paragraph 2 and Attachment of the Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands with Presidential Decree No. 6 Year 2017 concerning Determination of Outermost Small Islands is a matter that can be done. However, Revocation of provisions and Attachments in Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands, as well as comprehensive reorganization of the management of Small Islands Outside in Law No. 27 Year 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands causes Presidential Regulation No. 78 Year 2005 concerning Management of Outermost Small Islands is not clearly used.