Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris atas suatu akta, yang di kemudian hari dibatalkan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Rumusan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah kedudukan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat sebelum putusan pailit dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 serta bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan Perjanjian Kerja Sama dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, metode analisis data kualitatif serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Perjanjian Kerja Sama dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah sah serta berkekuatan sebagai akta autentik sampai dengan dibatalkan melalui putusan pengadilan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Selanjutnya Notaris memiliki tanggung jawab perdata terhadap pembatalan akta dalam putusan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran perdata Notaris adalah penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, namun berdasarkan asas ultra petita, hakim menghukum para tergugat dan Notaris untuk membayar biaya perkara. Tanggung jawab administrasi dan moral juga dapat dibebankan kepada Notaris dengan membuat laporan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris serta Dewan Kehormatan pada organisasi Notaris. Saran yang diberikan adalah Notaris sebagai Pejabat Umum seharusnya dapat bertindak jujur serta memberikan penyuluhan terkait perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para penghadapnya untuk mengantisipasi agar suatu perbuatan hukum tidak merugikan pihak lain. Selain itu, Notaris juga harus bertindak hati-hati karena apabila notaris terbukti melakukan kesalahan, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik secara perdata, pidana, administrasi maupun moral profesi.
This thesis examines the Notarys liability on a deed, which later be canceled because it comply with the element of Actio Pauliana. The issue raised in this research is how the position of the Cooperation Agreement that been made before The Bankruptcy Verdict Number 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016, and how the Notarys liability towards the cancellation of the deed in that verdict. The research method used is normative juridical research, with the typology of the research is descriptive analytical, the data analysis method is qualitative, and the data collection tools is the document study and interview. Based on the reseach, the conclusions are the position of the Cooperation Agreement is valid and standing as an authentic deed until being cancelled through the verdict as it comply with the elements of Actio Pauliana. The notary has civil liability towards the cancelation of the deed in that verdict. The sanctions toward the civil foul are the reimbursement of costs, compensation, and interest, but according to the Ultra Petita principle, the judge sentences the defendants and Notary for paying court fees. Administrative and moral liabilities can also be charged to the Notary by making a report to the Regional Supervisory Board of the Notary and the Honorary Board to the Notary organization. The advice given is that the Notary as a General Officer should be able to act honestly and provide counseling related to legal actions that will be carried out by the viewers to anticipate that legal action does not harm the other party. In addition, the Notary also have to be prudence, because if the notary is proven to be committed error, a notary can be held liabilities, such as civil, criminal, administrative and moral profession.