ABSTRAKTesis ini membahas masalah putusan PK Mahkamah Agung yang tidak dapat diterima sehingga mengakibatkan PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan dalam keadaan pailit dan risiko bisnis
yang ditimbulkan
dari
Kepailitan PT Kertas Leces (Persero)
sebagai BUMN Persero
. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat terjadi pembatalan perdamaian (ho
mologasi
) yang diajukan oleh karyawan PT Kertas Leces (Persero) maka PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum baik kasasi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pada saat PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit maka risiko bisnis yang ditimbulkan adalah
sita umum atas
seluruh kekayaan PT Kertas Leces (Persero) yang telah menjadi harta pailit oleh Kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melunasi utangnya kepada para Kreditor.
Direksi
PT Kertas Leces (Persero) kehilangan hak
dan kewenangan u
ntuk mengurus harta pailit tersebut. Karena Negara sebagai pemegang saham mempunyai tanggung jawab terbatas kepada PT Kertas Leces (Persero), kecuali Negara telah melakukan perbuatan piercing the corporate veil, yaitu mencampuradukkan kepentingan perseroan dengan kepentingan pribadi yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga PT Kertas Leces merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri dan terpisah dari kekayaan Negara.
ABSTRACTThe focus of this study discusses the results of Judicial Review of the Supreme Court that are unacceptable so that PT Kertas Leces (Persero) is declared bankruptcy situations and business risks caused by Bankruptcy Laws of PT Kertas Leces (Persero). The research method used in this study is normative juridical. The results of this study indicate that due to the cancellation of peace agreement (holomogation) submitted by employees of PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Leces (Persero) was declared bankrupt so it could not be used as a legal aid both an appeal and judicial review to the Supreme Court. When PT Kertas Leces (Persero) was declared bankrupt, the business risk caused was the seizure of all assets of PT Kertas Leces (Persero) that had become bankrupt assets by the Curator appointed by the Commercial Court in the Surabaya to repay the debt to the Creditors. PT Kertas Leces (Persero) lost the rights to conduct and interfere with the bankruptcy assets. Because the State as a shareholder has limited responsible to PT Kertas Leces (Persero), unless the State has pierced the companys headscarves, which is confusing the interests of the company with the personal interests stipulated in Article 3 paragraph (2) of Law Number. 40 of 2007 concerning Limited Companies so that PT Kertas Leces is a legal entity that has its own assets separated from the State.