Ketentuan hukum dari Organisasi Perdagangan Dunia yang memberikan perlindungan khusus untuk lingkungan dapat ditemukan dalam Pasal XX (b) dan (g) PUTP 1994, dan dapat ditemukan secara sempit dalam Perjanjian tentang Aplikasi Sanitasi dan Fitosanitasi Tindakan (Perjanjian SPS) dan Perjanjian tentang Hambatan Teknis untuk Perdagangan (TBT
Persetujuan). Kebijakan itu bisa diterapkan oleh suatu negara di ranah perdagangan internasional ditujukan untuk melindungi lingkungan tidak dapat dilakukan semata-mata atas dasar ini tujuan. Sehubungan dengan ini, pada tahun 2011 Uni Eropa mengeluarkan Uni Eropa Peraturan No. 1169/2011 terkait dengan kebijakan kewajiban untuk melalui a proses sertifikasi standar, tetapi pihak Indonesia tidak mengajukan gugatan
kebijakan yang merugikan eksportir minyak sawit Indonesia melalui Penyelesaian Sengketa WTO Tubuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan studi literatur Peraturan Pelabelan dengan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan Indonesia kebijakan. Pelabelan minyak kelapa sawit bertujuan untuk melindungi kesehatan dari dugaan bahaya minyak sawit untuk kesehatan manusia, melestarikan hutan dunia, dan memberikan informasi kepada konsumen produk minyak sawit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelabelan UE kebijakan produk minyak sawit Indonesia telah melanggar ketentuan GATT dan Perjanjian TBT, dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal XX (b) atau (g) PUTP 1994. Ini kebijakan dapat menimbulkan biaya dan kerugian daya saing produk minyak sawit. Ini kebijakan termasuk dalam kebijakan diskriminatif berdasarkan ketentuan GATT dan Perjanjian TBT. Pembenaran untuk hambatan terhadap perdagangan internasional harus bisa memenuhi unsur chapeau Pasal XX GATT, tidak hanya ketentuan dalam surat artikel saja.
Legal provisions of the World Trade Organization that provide special protection for the environment can be found in Article XX (b) and (g) PUTP 1994, and can be found in full in the Agreement on Sanitation and Phytosanitary Applications, the Agreement Signing Agreement and the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Approval). That policy can be applied by a country in the realm of international trade aimed at protecting the environment cannot be done free of charge. In connection with this, in 2011 the European Union issued the European Union Regulation No. 1169/2011 related to policy requirements through a standard certification process, but the Indonesian side did not request a lawsuit WTO Body. This study uses a normative juridical method, by conducting a study of the Labeling Regulations literature with palm oil certification managed by Indonesia. Palm oil labeling to protect health from the suspected danger of palm oil for human health, preserve the world's forests, and provide information to consumers of palm oil products. The results of this study indicate that the EU labeling of Indonesian palm oil product policies has agreed to the provisions of the GATT and the TBT Agreement, and cannot be justified under Article XX (b) or (g) PUTP 1994. palm. This policy is included in a discrimination policy based on GATT provisions and the TBT Agreement. Article XX GATT, not only provisions in the article letter only.