Penguasaan Atas Tanah Bekas Eigendom Verponding Nomor 1493 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Hak Pengelolaan Nomor 1/Tamansari dan Pengelolaannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3551 K/Pdt/2016) Permasalahan dari penelitian ini bermula dengan adanya sengketa penguasaan atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1493 antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan NV. Sadang Sari. Walaupun kemenangan ada pada pihak Pemerintah Daerah, namun permasalahan tidak kunjung usai oleh karena tanah tersebut dikuasai secara illegal oleh pihak ketiga, yaitu Organisasi Masyarakat setempat. Adapun penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) pokok pembahasan yakni analisis dan kritik penulis terhadap pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3551 K/Pdt/2016 mengenai permasalahan penguasaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1493 dengan Hak Pengelolaan Nomor 1/Tamansari, pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Hak Pengelolaan Nomor 1/Tamansari, dan pengeloalan yang seharusnya terhadap tanah tersebut. Untuk menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Adapun simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penguasaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1493 adalah sah oleh karena tanah tersebut telah jatuh sebagai tanah negara. Kemudian, pengelolaan terhadap tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Tamansari tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan yang seharusnya adalah tanah tersebut harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya sebagai wujud dari adanya rasa memiliki, menjaga, dan melestarikan terhadap Barang Milik Daerahnya.
Land Used of Eigendom Verponding Number 1493 by the Regional Government of West Java Province with Management Rights Number 1/Tamansari and its Management as Regional Property (BMD) (Case Study of Supreme Court Decision Number 3551 K/Pdt/2016) The problem of this research began with the dispute over the land of former Eigendom Verponding Number 1493 between the Regional Government of West Java Province and NV. Sadang Sari. Although the victory is with the Regional Government, the problem is not over because the land is controlled illegally by the third party, namely the local community organization. The research consists of 3 (three) main topics, namely the analysis and criticism of the author on the consideration of the Supreme Court Judges in the decision Number 3551 K/Pdt/2016 concerning the issue of control of the Regional Government of West Java Province on land used of Eigendom Verponding Number 1493 with the Management Rights Number 1/Tamansari, management of Regional Property in the form of Management Right Number 1/Tamansari, and management that should be done on the land. To analyze these problems, the author uses a normative juridical research method with qualitative analysis. The conclusion of this research is that the control by the Regional Government of West Java Province on former Eigendom Verponding land Number 1493 is legal because the land has fallen as state land. Then, management of Land Management Right Number 1/Tamansari is not carried out in accordance with the provisions of legislation so that the management that should be the land must be utilized in accordance with its designation as a manifestation of a sense of ownership, safeguarding and preserving the Regional Property.