Penelitian ini mencoba untuk mengetahui permasalahan tentang pengaturan investasi di kawasan ekonomi khusus Mandalika, kepastian hukum berinvestasi berdasarkan pengaturan tersebut dan faktor penghambat dalam berinvestasi serta upaya penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, pengaturan investasi di kawasan ekonomi khusus Mandalika diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan sebagai amanat dari Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk melaksanakan amanat tersebut, dibuatlah kebijakan-kebijakan khusus untuk mendukung terlaksananya pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut meliputi pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait investasi di kawasan ekonomi khusus Mandalika. Kedua, kepastian hukum berinvestasi sudah dapat dicapai melalui substansi hukum, aparatur hukum dan budaya hukum. Selain itu kondisi stabilitas negara yang kondusif mendukung terlaksananya investasi di kawasan ekonomi khusus Mandalika. Ketiga, faktor penghambat berinvestasi adalah pembebasan lahan, sumber daya manusia yang minim, infrastruktur yang kurang, konflik antara pengembang dengan masyarakat adat. Kesemua hambatan tersebut bisa diselesaikan oleh PTÂ Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC) karena adanya sistem hukum yang jelas dan peran aparatur baik pelaksana (pengembang) maupun penegak hukum sehingga menciptakan kepastian hukum.Â
This research tries to know the problems regarding the rule of investment in Mandalikas special economic zone, investment legal certainty based on these rules, barriers in investing and efforts to solve them. To answer these problems, the research method used is juridical normative using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The findings of this research are bellows: first, investment rules in Mandalika special economic zone are ruled by specific legislation. It is mandated by the Article 31 Act No. 25 of 2007 on Investment, to carry out the mandate, special policies are made to support the implementation of sustainable national economic development. The policy includes the distribution of government affairs between the central and regional government and the establishment of legislation related to investment in the Mandalika special economic zone. Second, legal certainty in investing can be achieved through legal substance, legal structure, and legal culture. In addition, conducive conditions of state stability support the implementation of investment in Mandalika special economic zone. Third, barriers in investing are land acquisition, minim of human resources and infrastructure, and conflict between the developer and indigenous people. All of barriers can be solved by PT Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC) because there are legal certainty system and role of both implementing (developer) and law enforcement officials so that make legal certainty.