Dalam pengaturannya, seseorang yang mengalami kesalahan ketika dia menyetujui suatu perjanjian, perjanjian itu dapat dibatalkan jika dia menuntutnya di pengadilan dan sebagai akibatnya perjanjian itu dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Studi ini membahas ajaran Khalafafan (Dwaling) yang merupakan salah satu alasan pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 dan 1322 KUHPerdata yang ditinjau berdasarkan pendapat Ahli Hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri. 623 / Pdt.G / 2017 / PN.JKT.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder, peraturan perundang-undangan, dan buku-buku yang membahas tentang pembatalan perjanjian. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa menjawab masalah utama, yaitu hal-hal dalam keadaan yang harus dipenuhi sehingga suatu perjanjian dapat dikatakan memiliki kesalahan dalam pembuatannya. Dan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan berdasarkan teori pengawasan dalam pertimbangan hukumnya. Beberapa menggunakannya, tapi itu masih kurang tepat.
In its arrangement, a person who experiences a mistake when he agrees to an agreement, the agreement can be canceled if he sues him in court and as a result the agreement is canceled and does not have binding legal force. This study discusses the teachings of the Khalafafan (Dwaling) which is one of the reasons for the cancellation of the agreement as regulated in Articles 1321 and 1322 of the Civil Code which is reviewed based on the opinion of the Legal Expert and the judge's consideration in the District Court's Decision. 623 / Pdt.G / 2017 / PN.JKT.SEL. This research is a normative juridical study using secondary data, laws and regulations, and books that discuss the cancellation of the agreement. The method of data analysis in this study is a qualitative method, so the form of the results of this study is descriptive analytical. Based on the results of this study, it was concluded that answering the main problem, namely things in circumstances that must be met so that an agreement can be said to have errors in its making. And the results of this study can be concluded that the Panel of Judges has not fully considered the theory based on supervision in its legal considerations. Some use it, but it's still not quite right.