Dalam berinteraksi antar individu diatur dalam norma agar tidak terjadi kekacauan. Agar norma tersebut dapat mengandung sanksi, maka harus dituangkan dalam hukum atau dalam suatu peraturan perundang-undangan, ini disebut dengan norma hukum. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Hukum berarti segala kegiatan yang dilakukan berdasar pada hukum. Bila dipersempit segala kegiatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kegiatan bisnis merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, termasuk dan terutama di Indonesia. Aktivitas bisnis tersebut juga harus didukung dalam Undang-Undang. Bisnis yang dimaksud disini adalah bisnis yang dilakukan dalam Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan di Indonesia, dikategorikan sebagai awal langkah dari bisnis. Hal ini dikarenakan kegiatan bisnis yang sah di dalam hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum. Demikian juga dengan segala kegiatan bisnis yang ingin dilakukan dalam skala seperti Perseroan Terbatas, harus dilakukan sesuai dengan Hukum yakni sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan di Indonesia masih memerlukan modal dasar Perseroan, walaupun telah diubah dalam Peraturan Pemerintah namun masih terdapat ketidakjelasan di dalamnya. Tidak seperti Singapura dan Vietnam, yang sudah terdapat kejelasan dalam hal kemudahan berusaha di negara nya masing-masing. Hal ini tidak menguntungkan para calon pendiri Perusahaan di Indonesia, padalah apabila semakin banyak perusahaan start up yang berdiri maka akan semakin menguntungkan negara. Dengan begitu akan semakin banyak kegiatan ekonomi atau bisnis di dalam negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mempermudah akses bagi calon para pendiri Perusahaan untuk mendirikan Perseroan. Kemudahan yang dimaksud adalah dalam syarat modal dasar Perseroan, supaya tidak menjadi penghalang atau batu sandungan bagi calon para pendiri Perseroan. Dengan demikian juga mungkin akan berdampak pada peringkat Indonesia di easiness of doing business ranking yang dikeluarkan oleh World Bank. Namun bukan peringkatnya yang terpenting melainkan kemudahan berusaha agar Indonesia dapat lebih sejahtera dengan banyaknya kegiatan bisnis melalui banyaknya Perusahaan yang berdiri di Indonesia.
In interacting between individuals is regulated in the norm so as not to cause chaos. In order for the norms to contain sanctions, it must be stated in law or in a statutory regulation, which is called legal norms. The laws and regulations are contained in the laws and regulations. Indonesia is a legal state, as stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The rule of law means all activities are carried out based on law. It is narrowed down that all these activities must be based on Law. Business activities are very important for a state, including and especially in Indonesia. These business activities must also be supported in the Act. The business referred to here is business which carried out in a Limited Liability Company. The establishment of the Company in Indonesia is categorized as the initial step of the business activities. This is because legitimate business activities in the law must be carried out in accordance with the law. The establishment of the Company in Indonesia still requires the Company's authorized capital, even though it has been amended in a Government Regulation but there is still uncertainty in it. Unlike Singapore and Vietnam, there is clear in terms of easiness of business in their respective countries. This does not give benefit the prospective founders of the Company in Indonesia, even if more and more start-up companies are established, it will benefit more to the state. On that way there will be more economic or business activities within the country. This can be done by facilitating access for prospective Company founders to establish the Company. The ease in question is in terms of the Company's authorised capital, so as not to become a barrier or stumbling block for the prospective founders of the Company. Thus it might also have an impact on Indonesia's ranking in the easiness of doing business ranking issued by the World Bank. However, it is not the most important ranking but the ease of doing business so that Indonesia can be more prosperous with the many business activities through the many companies that stand in Indonesia.