ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang Jaminan Hak Tanggungan atas Tanah Milik Pihak Ketiga terhadap Pengajuan Kredit Tambahan Tanpa Persetujuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 529/Pdt.G/2017/PN.MDN). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai implikasi hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris dengan pihak yang sama, nomor yang sama dan tanggal yang sama tetapi memiliki isi yang berbeda, selain itu dalam penelitian ini juga akan membahas mengenai jaminan hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga terhadap pengajuan kredit tambahan tanpa persetujuan berdasarkan studi putusan, serta mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, tipologi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, metode analisis data yang digunakan ialah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini berdasarkan Putusan Nomor: 529/Pdt.G/2017/PN.MDN yaitu implikasi adanya pembatalan dan tidak berkekuatan hukum 2 (dua) akta autentik yang dibuat oleh Notaris Faisal yang merupakan akta kuasa yang dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pihak ketiga selaku pemilik sertifikat hak milik yang tanahnya dijadikan objek jaminan, kredit yang diajukan dibatalkan, para tergugat yang terlibat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan sertifikat hak milik yang dijadikan agunan harus dikembalikan. Selain itu, mengenai jaminan hak tanggungan yang dijadikan objek jaminan ternyata tidak pernah didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab Notaris atas perbuatannya, Notaris mendapat teguran tertulis serta harus turut menanggung ganti rugi dengan tanggung renteng atas kerugian Hj. Ellydawati selaku pihak ketiga yang dirugikan.
ABSTRACTThis research discusses about The Guarantees of Mortgage Land Rights on Third Parties Asset of the Submission Towards Additional Credit without Approval (Study of Decision of the Medan District Court Number: 529/Pdt.G/2017/PN.MDN). The problem in this study is about the legal implications of the authentic deed made by a Notary with the same party, the same number and the same date but has different contents, besides that in this study also will discuss the guarantee of mortgage rights to third parties land towards additional credit applications without approval based on the study of decisions, and knowing the notary's responsibility for the authentic deed he made. This study uses juridical-normative research methods, the typology of research used is descriptive analytical, data analysis methods used are qualitative methods and data collection tools, namely by studying documents and interviews. The results of this study are based on Decision Number: 529/Pdt.G/2017/PN.MDN, namely the implications is vid ab initio and non-legal enforceable of 2 (two) authentic deeds made by Notary Faisal which is a deed made without knowing and without the approval of the third party as the owner of the certificate of ownership, the land is used as the object of guarantee, the proposed loan is canceled, the defendants involved are declared to have committed an unlawful act, and the certificate of ownership used as collateral must be returned. In addition, the guarantee of the security rights used as the object of the guarantee has never been registered with the Land Office because it is not in accordance with the applicable provisions. Then as a form of responsibility of the Notary for his mistakes, the Notary receives written reprimand and must also bear compensation with joint responsibility for the loss of Hj. Ellydawati as the third party who was aggrieved.