ABSTRAKDalam hukum kepailitan, penjualan aset debitur merupakan poin penting karena penjualan aset pailit adalah tujuan dari UU Kepailitan. Masalah muncul jika ada harta pailit milik debitur yang berada di luar wilayah hukum negara Indonesia. Permasalahan tersebut muncul akibat penerapan asas kewilayahan yang dianut oleh negara Indonesia, yang mengakibatkan diterapkannya asas timbal balik. UU Kepailitan yang berlaku tidak menjelaskan secara lengkap eksekusi harta pailit yang berada di luar negeri, tetapi hanya mengatur bahwa seluruh harta kekayaan debitur pailit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun permasalahan tersebut dapat diatasi dengan penerapan hukum perdata internasional yang memungkinkan kurator untuk melakukan eksekusi harta kekayaan pailit di luar negeri, yaitu dengan mengajukan permohonan penegakan putusan pengadilan, yaitu putusan pailit, dan dengan Indonesia mengadakan perjanjian atau perjanjian bilateral. multilateral.
ABSTRACTIn bankruptcy law, the sale of debtor's assets is an important point because the sale of bankruptcy assets is the goal of the Bankruptcy Law. Problems arise if there is a debtor's bankruptcy property that is outside the jurisdiction of the Indonesian state. These problems arise as a result of the application of the territorial principle adhered to by the Indonesian state, which results in the application of the principle of reciprocity. The applicable Bankruptcy Law does not fully explain the execution of bankruptcy assets located abroad, but only stipulates that all assets of the bankrupt debtor, both domestically and abroad. However, this problem can be overcome by the application of international civil law which allows curators to carry out the execution of bankruptcy assets abroad, namely by submitting applications for enforcement of court decisions, namely bankruptcy decisions, and with Indonesia entering into bilateral agreements or agreements. multilateral.