Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai permasalahan yang timbul dari penyetoran modal saham Perseroan dalam bentuk tanah (Inbreng Tanah), yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan para pemegang saham, tanpa melalui adanya penilaian oleh ahli terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan dengan tipe penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Untuk menunjang data, dilakukan wawancara langsung terhadap narasumber, serta melakukan riset kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, buku dan artikel. Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan, secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas) beserta regulasi yang terkait, bahwa dalam rangka Inbreng Tanah maka harus dilakukan penilaian oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Akan tetapi, ternyata dalam Undang-UndangPerseroan Terbatas beserta regulasi yang terkait, belum jelas mengatur bagaimana sanksi dan akibat hukumnya apabila ketentuan mengenai penilaian oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan tersebut dilanggar, sementara akta pendirian ataupun perubahan anggaran dasar Perseroan mengenai Inbreng Tanah yang dibuat oleh Notaris telah disahkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta telah dilakukan peralihan status hak atas tanah menjadi milik Perseroan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
This thesis aims to understand and analyzing the problems that arise from payments for capital shares of the Company in the form of land (Inbreng of Land), which carried out on the basis of the shareholders agreement without appraisal by the expert. This research uses a normative juridical method, with the type of research used is descriptive qualitative. In order to support data, conducted direct interviews with resource persons, as well as library research through legislation, books and articles. Based on the results of the research, it is expressly regulated in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (Company Law)and related regulations, that in the framework of Inbreng of Land, it must be appraised by the expert who are not affiliated with the Company. However, it turns out in Company Law and related regulations, it is not clear how the sanctions and legal consequences if the provisions of appraisal by the expert who are not affiliated with the Company are violated, while the deed of establishment or amendment of Articles of Association of the Company regarding Inbreng of Land has been ratified and approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, and the status of land rights has been transferred to become the property of the Company by the Land Deed Official.