Sebab atau alasan halal adalah salah satu persyaratan hukum perjanjian dan merupakan kondisi obyektif di mana jika ini tidak terpenuhi akan menghasilkan perjanjian nol dan batal. Penyebab atau alasan halal (Sebab yang Diizinkan) perlu dikaitkan dengan pasal 1335 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ketika suatu sebab dilarang, salah, dan tidak ada, sehingga perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum di negara lain kata-kata tidak mengikat. Artikel 1337 KUH Perdata menjelaskan tentang yang dilarang sebab, yaitu sebab yang bertentangan dengan aturan pemerintahan, kesopanan dan publik memesan. Mengenai kata sebab, hukum, kesopanan, dan ketertiban umum, itu tidak lebih jauh diuraikan, oleh karena itu adalah tugas yurisprudensi untuk mengklarifikasi, tetapi bisa saja terlihat bahwa ada perbedaan pendapat di antara para sarjana hukum. Selain itu, kata-kata aturan pemerintahan, kesopanan dan ketertiban umum tidak banyak dibahas oleh ahli hukum. Makalah ini akan menganalisis elemen-elemen ini berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif dan deskriptif
Halal reason or reason is one of the legal requirements of the agreement and constitutes objective conditions where if this is not met it will produce zero agreement and cancel. Halal causes or reasons (Permitted Causes) need to be linked article 1335 of the Civil Code which states that when a cause is prohibited, wrong, and no, so the agreement does not have legal force in another country words are not binding. Article 1337 of the Civil Code explains what is prohibited cause, which is a cause that is contrary to government rules, politeness and the public order. Regarding the words of cause, law, politeness, and public order, it is not further outlined, therefore it is the duty of jurisprudence to clarify, but it is possible There seems to be differences of opinion among legal scholars. Other than that, the words of government, politeness and public order are not much discussed bylawyer. This paper will analyze these elements based on court decisions in Indonesia Indonesia. This research method is juridical-normative and descriptive.