Transplantasi organ dan jaringan tubuh menjadi salah satu metode penting dalam bidang medis karena dianggap sebagai metode pengobatan yang paling efektif untuk menyembuhkan kerusakan sel, jaringan, atau organ manusia. Tetapi kesenjangan besar antara permintaan dan pasokan donor, membuat menemukan alternatif menjadi lebih menonjol. Dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi, kami mengembangkan xenotransplantasi untuk mengisi kesenjangan antara permintaan dan pasokan sel, jaringan, dan organ karena menggantikan sumber organ ke sumber hewani daripada sumber manusia. Karena menggunakan hewan sebagai sumber organ, ada juga potensi risiko infeksi. Sementara itu, xenotransplantasi sudah dikenal di Indonesia, sebagaimana Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia dalam Pasal 66 sudah menyebutkannya. Namun tidak ada peraturan lebih lanjut yang menetapkan persyaratan untuk penggunaan hewan untuk transplantasi dan ketentuan pidana untuk pelanggaran. Regulasi tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh di negara masing-masing berbeda, dengan demikian juga diterapkan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perbedaan ini ditentukan oleh beberapa faktor seperti perbedaan ideologi, budaya, sistem hukum yang mempengaruhi tanggung jawab hukum dokter dalam transplantasi organ dan jaringan tubuh dalam hal ini xenotransplantasi. Dalam menganalisis masalah-masalah ini, tesis ini diperiksa dengan metode yuridis-normatif dan menggunakan tipologi penelitian deskriptif. Hasil analisis yang disimpulkan oleh penulis adalah peraturan tentang xenotransplantasi bersifat mendua, baik dari Undang-Undang Kesehatan atau pedoman. Hingga saat ini, kriminalisasi dokter yang melakukan transplantasi xenot masih menggunakan hukum publik dan privat serta hukum gugatan hukum. Selanjutnya, saran yang penulis berikan adalah Kementerian Kesehatan Indonesia harus merevisi ketentuan pasal 66 dan menambahkan sanksi pidana kepada mereka yang melakukan.
Organ and tissue transplantation is one of the most important methods in the medical field because it is considered the most effective treatment method for healing damaged cells, tissues, or human organs. But the large gap between donor demand and supply makes finding alternatives more prominent. With advances in knowledge and technology, we developed xenotransplantation to fill the gap between the demand and supply of cells, tissues, and organs because it replaced the source of organs into animal sources rather than human sources. Because using animals as a source of organs, there is also a potential risk of infection. Meanwhile, xenotransplantation is well known in Indonesia, as the Health Law of the Republic of Indonesia in Article 66 already mentions it. However, there are no further regulations that specify requirements for the use of animals for transplants and criminal provisions for violations. Regulations on organ and tissue transplants in each country are different, and so are also applied between Indonesia and the United States. This difference is determined by several factors such as differences in ideology, culture, legal system that affect the legal responsibilities of doctors in organ transplants and body tissue in this case xenotransplantation. In analyzing these problems, this thesis is examined by a juridical-normative method and uses a descriptive research typology. The results of the analysis concluded by the authors are that regulations regarding xenotransplantation are ambiguous, either from the Health Act or guidelines. Until now, the criminalization of doctors who carry out xenot transplants still uses public and private law and lawsuits. Furthermore, the suggestion that the author gives is that the Indonesian Ministry of Health should revise the provisions of article 66 and add criminal sanctions to those who do.