Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana Perbandingan Definisi UMKM yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Definisi UMKM dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, dan Apakah pengenaan pajak penghasilan final telah berdasarkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan ditinjau dari segi keadilan dan perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perpajakan (
equity principle), pengenaan pada PPh Final tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (
ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau
vertical equity. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto. Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Bahkan di dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.
Micro, Small and Medium Enterprises can’t be excluded from income tax imposition. The Government Regulation (PP) Number 23 year 2018 issued by the government which relaxed income tax rate for small and medium enterprises (SME) taxpayers from 1% to 0.5% was valid from 1 July 2018. SMEs that can utilize the special rate final income tax rate are ones that has a maximum turnover of 4.8 billion rupiah per year. The main focus on this research includes Definition Difference between MSMEs subjected to the Final income tax rate of Government Regulation Number 23 Year 2018 and MSMEs subjected to the constitutional law Number 20 year 2008, also whether the imposition of final income tax has been based on the principle of legal justice and protection of MSME business after Government Regulation Number 23 of 2018 was issued. The method of research is normative juridical using secondary data from primary and secondary legal materials.Research results shows that in terms of justice and legal protection of the MSMEs related to taxation (equity principle), the imposition of Final income tax rate is not in accordance with the principles of justice and protection because it doesn’t reflect ability to pay. Fair taxation is that the greater the income, the greater the tax obligation. This is defined as vertical equity. The income referred is net income. Final income tax rate is calculated directly from gross circulation, which is why the taxation is not in accordance with the concept of justice in taxation. Even in a state of loss, with the imposition of Final Income Tax each person and business entity must pay taxes.