ABSTRAKPasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, merupakan salah satu dampak diberlakukanya ease of doing business (EoDB) di Negara Indonesia yang memberlakukan Online Single Submission (OSS) dan memberikan perintah pengesahan badan hukum koperasi dilakukan pada program AHU Online, yang selama ini prosesnya dilakukan dalam program SISMINBHKOP. Dengan rumusan masalah pada penulisan ini menjelaskan bagaimana teori dan konsep badan hukum (rechtpersoonlickheid) khususnya koperasi, kemudian mengenai pengaturan dalam hukum Indonesia mengenai kebadanhukuman koperasi khususnya dalam pendirian, pendaftaran dan pengesahan, dan pengaturan mengenai pemberlakuan PP 24 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni dalam teori dan konsep kebadanhukuman koperasi pengesahan badan hukum koperasi dapat disamakan dengan Perseroan Terbatas dengan dasar memiliki status yang sama yaitu sebagai subyek hukum yang dapat diperhitungkan sama dengan manusia dan menyatakan bahwa dalam pengaturan mengenai tidak dikecualikanya pengesahan badan hukum koperasi, merupakan hal yang tepat. Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengkaji ulang khususnya dalam kelembagaan koperasi, dan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membuat pengaturan mengenai pengesahan badan hukum koperasi dalam AHU online.
ABSTRACT
Article 14 paragraph (2) Government Regulation No. 24 of 2018, is one of the effects of the ease of doing business (EoDB) in Indonesia which implemented Online Single Submission (OSS) and gave orders to ratify cooperative legal entities carried out in the AHU Online program, which has been carried out in the SISMINBHKOP program. With the formulation of the problem at this writing explains how the theory and concept of legal entities (rechtpersoonlickheid), especially cooperatives, then regarding the regulation in Indonesian law regarding the cooperative penalties especially in the establishment, registration and endorsement, and regulation regarding the enactment of PP 24 of 2018. The research method used is normative juridical. The conclusion that can be taken by the author is in the theory and concept of the punishment of cooperative ratification of cooperative legal entities can be equated with a Limited Liability Company with the basis of having the same status as legal subjects that can be calculated equally with humans and states that in the regulation regarding the exclusion of ratification of cooperative legal entities, is the right thing. Furthermore, the advice that the authors give, namely to the Ministry of Cooperatives and SMEs to review specifically in cooperative institutions, and to the Ministry of Law and Human Rights to immediately make arrangements regarding the ratification of cooperative legal entities in the online AHU.