Indonesia adalah negara dengan tingkat risiko tertinggi, hal ini menyebabkan Indonesia mengeluarkan kerugian yang sangat besar dari Indonesia risiko yang terjadi. Asuransi properti negara adalah salah satu caranya cara yang efektif dan efisien untuk mengurangi nilai cakupan risiko suatu negara itu mungkin muncul. Pada 4 Januari 2017, Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan No. 246/PMK.06/2016 tentang Asuransi Properti Negara. Salah satu ketentuan dalam PMK dinyatakan sebagai Barang Barang Milik Negara (BMN) harus berada di daerah rawan menurut indeks Risiko bencana Indonesia (IRBI) ditentukan oleh lembaga respons bencana (BNPB). Selain itu, hanya BMN yang ada di IRBI tinggi saja bisa diasuransikan. Di dunia asuransi, ada prinsip dikenal sebagai prinsip Hukum Angka Besar. Apakah ketentuan di dalamnya Apakah PMK ini sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Sejumlah Besar. Kemudian Negara sebagai entitas tidak dapat mengambil tindakan apa pun, dalam hal ini Negara memberikan tanggung jawab dan wewenang kepada manajer Barang, Pengguna Barang, dan Kekuatan Pengguna Barang untuk dikelola oleh BMN Jadi mereka memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam BMN. APA PUN Penerapan Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan dalam asuransi BMN ini? Berkaitan dengan Izin diminta oleh BMN di daerah rawan bencana, lebih disukai Karena PMK semakin menyempit Izin untuk BMN itu sendiri.
Indonesia is a country with the highest level of risk, p
this causes Indonesia to incur very large losses from Indonesias risks. State property insurance is one of the effective and efficient ways to reduce the value of a countrys risk coverage it might appear. On January 4, 2017, the regulation was issued by the Minister of Finance No. 246/PMK.06/2016 concerning State Property Insurance. One of the provisions in the PMK stated as State Property (BMN) must be in vulnerable areas according to the Indonesian disaster risk index (IRBI) determined by the disaster response agency (BNPB). In addition, only BMNs in high IRBI can be insured. In the insurance world, there is a principle known as the Law of Large Numbers. What are the provisions in it. Is this PMK in accordance with the principles of the law of a large number? Then the State as an entity cannot take any action, in this case the State gives responsibility and authority to the Property manager, Property User, and Property User Strength to be managed by BMN. So they have insurable interests in BMN. WHAT IS THE APPLICATION OF INSURED PRINCIPLES OF INTEREST IN THE BMN INSURANCE? With regard to permits requested by BMN in disaster-prone areas, it is preferred because PMK is increasingly narrowing Licenses for BMN itself.